materi pokok: mengatur mengenai Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016. memuat antara lian: ketenuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; peruntukan; alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi; penyaluran dan HET pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat