Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.A, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelengaraan Pengangkatan Tenaga Pendamping Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pendampingan serta peningkatan Sumber Daya Manusia bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
diperlukan adanya tenaga pendamping Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengangkatan Tenaga Pendamping Kopreasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116; Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor tentang Pengawasan Koperasi;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
5. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengan Kabupaten Konawe Kepulaua (Berita Darah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 57);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas, Fungsi, Ruang Lingkup Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM
Bab III Norma, Standar, Prosedur dan Tata Cara, Kode Etik Tenaga Pendamping Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Bab IV Masa Kerja dan Honorarium Pendamping Koperasi dan UMKM
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Permen KKP No. 22/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat Yang Terkena Bencana Alam
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Pungutan pajak atas setiap penyelenggaraan reklame disebut dengan nama Pajak Reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame. Penyelenggaraan reklame meliputi :
1. Reklame papan/billboard/megatron;
2. Reklame kain;
3. Reklame melekat (stiker);
4. Reklame selebaran;
5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
6. Reklame udara;
7. Reklame suara;
8. Reklame film/slide;
9. Reklame peragaan.
Dikecualiakan dari obyek pajak adalah :
1. Penyelenggaraan melalui televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
2. Penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
19 Halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 Tahun 2008
Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor SE-01/MP-BUMN/1998 tanggal 6 April 1998
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari . pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana APB N;, b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman pengaturan tersendiri; C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel• , d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a, b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
2008
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/2008, jdih.bumn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran
Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari
.
pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana
APB N;,
b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan
dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor
80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau
J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g
termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin
maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman
pengaturan tersendiri;
C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang
dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan
momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a
di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat
memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p
efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel•
,
d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan
menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD
memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan
pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili
Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada
BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a,
b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran
Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari
.
pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana
APB N;,
b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan
dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor
80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau
J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g
termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin
maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman
pengaturan tersendiri;
C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang
dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan
momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a
di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat
memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p
efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel•
,
d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan
menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD
memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan
pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili
Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada
BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a,
b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
Ketentuan Umum; Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa; Tujuan pengaturan; Ruang Lingkup; Cara pengadaan barang dan jasa; Pengadaan barang dan jasa jangka panjang; Penunjukan langsung; Sanggahan; Kontrak; Pengadaan untuk BUM terbuka; Kewajiban Direksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Mencabut Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor SE-OI/MP-BUMN/1998
tanggal 6 April 1998 d
11 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2011 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkop UKM No. 06/PER/M.KUKM/III/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 4/PER/M.KUKM/IV/2017, BN.2017/No.609, peraturan.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03.A Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat