Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/22/PBI/2006

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/22/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
8/22/PBI/2006
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2007
Sumber
LN.2006/NO.79, TLN NO.4648, BI.GO.ID : 8 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan OJK No. 66/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan