retribusi izin usaha perdagangan minuman beralkohol
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10A, LD.2008/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk utnuk menimimalisir dampak negatif dari peredaran minuman yang mangandung alkohol dan guna mempersempit wilayah/tempat peredaran minuman beralkohol.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Reyribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Golongan Dan Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol. Ketentuan Perizinan, Ketentuan Penjulan Minuman Beralkohol, Ketentuan Pengajuan Permohonan Izin, Masa Izin usaha Perdagangn Minuman Beralkohol, Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Penetapan, Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi, Penyetoran Dan Pelaporan Retribusi, Pengawasan dan Instansi Pemungut Dan Pengelola Retribusi,Ketentuan Dan Instansi Pemungut Dan Pengelola Retribus, Ketentuan Biaya Pungut Dan Instensif/ Uang Perangsanga, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 03/PER/M.KUKM/I/2016, BN 2016/NO 168; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011
PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER ATAS BANTUAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS TAMBAHAN DANA INFRASTRUKTUR KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/DISTRIK/KELURAHAN/KAMPUNG
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/8/V/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 161
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Insfrastruktur kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung, perlu mengatur kermbali pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana Infrastruktur dimaksud;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; Perda Prov. Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Perda Prov. Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ruang Lingkup; Jenis Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khu8us dan Tambahan Dana Bantuan Gubernur Kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Penetapan Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana Infrastruktur kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bantuan; Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Dan Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerlntah Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung; Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
-
-
28 halaman
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1.8 Tahun 2021 Tentang Jaring pengaman sosial
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk meningkatkan peran serta Pemerintah
Daerah dalam meringankan beban masyarakat, maka
Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.8 Tahun 2021
tentang Jaring Pengaman Sosial perlu mengatur
beberapa tambahan pemberian bantuan dalam bentuk
Jaring Pengaman Sosial;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.8 Tahun 2021;
6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.9 Tahun 2021;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.8 Tahun 2021
tentang Jaring Pengaman Sosial (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun
2021 Nomor 1.8) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 9 dan angka 10 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni
angka 9a;
2. Ketentuan Pasal 5;
3. Ketentuan Pasal 6 ;
4. Ketentuan Pasal 10 ;
5. Ketentuan Pasal 12 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Halaman: 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 10.A Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA SERTA PENILAIAN KINERJA PNS
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PNS, PNS WAJIB MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA;
BAHWA DALAM KERANGKA PENEGAKAN DISIPLIN PNS, PERLU MENGATUR KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA BAGI PNS;
BAHWA UNTUK MENJAMIN OBJEKTIVITAS PEMBINAAN PNS YANG DIDASARKAN SISTEM PRESTASI DAN SISTEM KARIER PERLU DILAKUKAN PENILAIAN KINERJA PNS SECARA OBJEKTIF, TERUKUR, AKUNTABEL, PARTISIPATIF DAN TRANSPARAN
UU NOMOR 5 TAHUN 2014;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017;
PERMENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2014
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN; KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA; PENILAIAN PRESTASI KERJA; PENGGUNAAN HASIL PRESENSI DAN PENILAIAN KERJA; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
20 HALAMAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022 Tahun 2022
tenTANG - PENGELOLAAN UTANG PIUTANG PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TALANG UBI - YANG - MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - SECARA PENUH TAHUN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 019B, LD.2015/NO.019B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Utang Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklajuti peraturan menteri dalam negeri repbulik indonesia nomor 61 tahun 2007 tentang pendoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah perlu di atur tentang kerjasama pada rumah sakit umum daerah Talang ubi
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU no 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 20004;UU no 33 tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU NO 44 Tahun 2009;UU No 7 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014;PP No 23 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 61 Tahun 2007;Perbup No 059 Tahun 2014;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : MAksud dan tuua ,pengelolaan utang dan piutang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat