Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10A Tahun 2008

Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Reyribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Golongan Dan Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol. Ketentuan Perizinan, Ketentuan Penjulan Minuman Beralkohol, Ketentuan Pengajuan Permohonan Izin, Masa Izin usaha Perdagangn Minuman Beralkohol, Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Penetapan, Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi, Penyetoran Dan Pelaporan Retribusi, Pengawasan dan Instansi Pemungut Dan Pengelola Retribusi,Ketentuan Dan Instansi Pemungut Dan Pengelola Retribus, Ketentuan Biaya Pungut Dan Instensif/ Uang Perangsanga, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10A Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
10A
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/No.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan