Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-08/MBU/12/2019, BN.2019/No.1613, jdih.bumn.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang dan jasa mempunyai peran
penting dalam kegiatan usaha Badan Usaha Milik Negara
guna mencapai tujuan pendirian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa agar proses pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa di Badan Usaha Milik Negara semakin kompetitif,
transparan dan akuntabel untuk seluruh penyedia barang
dan jasa, serta untuk menumbuhkan iklim usaha yang
sehat pada Badan Usaha Milik Negara maka Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/MBU/ 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/ 2012
perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 74);
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan; Prinsip; Kebijakan; Etika Pengadaan; Penggunaan Produksi Dalam Negeri; Monitoring Penggunaan Produk Dalam Negeri ; Preferensi Harga ; Cara Pengadaan Barang dan Jasa; Pengadaan Barang dan Jasa Jangka Panjang; Penunjukan Langsung; Sanggahan;Kontrak; Pengadaan Untuk BUMN Terbuka, Anak Perusahaan, dan Perusahaan terafiliasi BUMN; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/ MBU/ 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/ MBU/ 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-05/ MBU/ 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik
Negara
17 halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 295/PRT/M/2005 Tahun 2005
PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-9/MBU/06/2021, BN. 2020 No. 815, jdih.bumn.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan
Usaha Milik Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara, perlu dilakukan upaya mendorong
terwujudnya peningkatan integritas aparatur Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk terwujudnya integritas aparatur
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu adanya mekanisme
pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pelaporan
Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Ketentuan Umum; Laporan Gratifikasi; Penanganan Laporan Gratifikasi; Kompensasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Hak dan Perlindungan Pelapor; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2014
tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 414)
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/2/2011 Tahun 2011
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Permenkominfo No. 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1/PER/M.KOMINFO/2/2011, BN.2011/NO.78, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/Per/M.Kominfo/10/2008 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 296/KPTS/OT.050/M/4/2019 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03A, BD 2021/No. 3A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan peran pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam pelayanan kepada masyarakat di daerah serta untuk meningkatkan kinerja pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 20i Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB XI dan
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan maka
guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti
dengan Pedoman Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kelurahan;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
11 hal
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat