Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/2/2011 Tahun 2011

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/Per/M.Kominfo/10/2008 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/2/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/Per/M.Kominfo/10/2008 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
1/PER/M.KOMINFO/2/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2011
Tanggal Berlaku
18 Februari 2011
Sumber
BN.2011/NO.78, peraturan.go.id : 5 hlm.
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenkominfo No. 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
  2. Permenkominfo No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan