PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16
Tahun 2012
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03
Tahun 2013
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13
Tahun 2016
Berisi rincian mengenai perubahan APBD Tahun 2020 yang semula berjumlah Rp818.485.431.853,00 berubah menjadi Rp813.464.904.213,57
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BD NOMOR 15 TAHUN 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DALAM STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA NON ALAM VIRUS CORONA (COVID-19)
ABSTRAK:
KEPGUB NOMOR 97 TAHUN 2020; STATUS SIAGA DARURAT BENCANA NON ALAM PERCEPATAN PENANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19); PERBUP NOMOR 1 TAHUN 2020;PERHITUNGAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK DIDASARKAN PADA JUMLAH AKUMULASI INDIKATOR DISIPLIN DAN PRODUKTIFITAS KERJA
UU NOMOR 29 TAHUN 1959; UU NOMOR 9 TAHUN 2015; UU NOMOR 30 TAHUN 2014; PERBUP NOMOR 1 TAHUN 2020
PASAL 1 STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA; PASAL 2 PERHITUNGAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN TIDAK DIDASARKAN PADA JUMLAH AKUMULASI INDIKATOR DISIPLIN DAN PRODUKTIFITAS KERJA; PASAL 3 KEPBUP NOMOR 1 TAHUN 2019; PASAL 4 PERATURAN BERLAKU PADA TANGGAL 1 MARET 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2020.
4 PASAL (3 HALAMAN)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat
membawa bencana yang besar dan pada hakekatnya tugas
pencegahan dan penanggulangannya merupakan kewajiban
Pemerintah Daerah dan masyarakat baik secara preventif
maupun represif;
b. bahwa guna mengantisipasi resiko bahaya kebakaran, perlu
adanya suatu upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran secara sistematis, terencana,
terkoordinasi, dan terpadu;
c. bahwa seiring perkembangan pembangunan, teknologi, dan
sebagai upaya untuk lebih mengoptimalkan upaya
pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 14 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya
Kebakaran dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran yang meliputi: Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran; Pencegahan Bahaya Kebakaran; Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; Ketentuan Larangan; Sanksi Administratif, Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan untuk
merawat kesejarahan dan menghormati identitas
budaya sebagaimana telah diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa perkembangan zaman dan peradaban telah
mengubah pola pikir masyarakat dalam melakukan
pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar
Budaya di Daerah, sehingga rentan untuk
melunturkan nilai-nilai keaslian dan ciri khas Cagar
Budaya itu sendiri;
c. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab
untuk melakukan Pelestarian Cagar Budaya melalui
upaya perumusan kebijakan sesuai kewenangan yang
diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2007; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2007; 17. Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor 40 tahun 2009; 18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/PRT/M/2015; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
Materi pokok: mengatur mengenai pelestarian Cagar Budaya sebagai bagian dari pembelajaran masyarakat untuk
kepentingan agama, sosial, ekonomi, ilmu
pengetahuan, pariwisata dan kebudayaan guna
mempertahankan kearifan lokal Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, maksud, dan tujuan; ruang lingkup; tugas dan wewenang pemerintah daerah; kriteria dan penggolongan cagar budaya; pencarian dan penemuan cagar budaya; pemilikan dan penguasaan cagar budaya; tim ahli cagar budaya; register daerah cagar budaya; pelestarian cagar budaya; kerjasama; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; larangan; pembiayaan; penyelesaian perselisihan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2019;
9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; kriteria penerima THR, komponen THR; pembayaran; pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SUmber Daya Manusia Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai dengan PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019; PERWALI No. 19 Tahun 2009; PERWALI No. 55 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, obyek dan subyek tarif layanan, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran, struktur tarif dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, surat pendaftaran obyek tarif, penetapan tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Mencabut PERWALI No. 4 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau
11 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah Bersama DPRD pada
tanggal 13 Agustus 2020
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
7. Undang-UndangnNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99
Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2013;
Materi Pokok: APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2021 terdiri atas pendapatan
daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai
berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp1.951.690.284.148,00
b. Belanja Daerah Rp2.056.088.666.543,00
Defisit/Surplus (Rp104.398.382.395,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp109.398.382.395,00
2. Pengeluaran Rp5.000.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp104.398.382.395,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Investasi;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Riteria Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi; Jenis Usaha Dan Bentuk Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi; Tata Cara Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi; Tim Verifikasi; Pelaporan Dan Evaluasi Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 14 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA ANDALAN KECAMATAN BAYAN KAB. LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan pubtk guna terw,ujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaal di Kabupaten Lombok Utara, maka dipandang perlu membentuk desa melaiui pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan hasil kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Andalan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Andalan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten l,ombok Utara di provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1S5);
BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari : Pasal 1 yang isinya pengertian dan Pasal 2 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah
BAB II PEMBENTUKAN NAMA, JUMLAH PENDUDUK, LUAS WILAYAH DAN CAKUPAN WII.AYAH DESA terdiri dari : Pasal 3 menjelaskan Pembentukan, Pasal 4 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah, pasal 5 menjelaskan kedudukan Pusat Pemerintahan Dusun Embar-embardan Pasal 6 menjelaskan Cakupan Wilayah Kerja.
BAB III BATAS WILAYAH DESA terdiri dari: Pasal 7 menjelaskan Batas wilayah Desa Andalan
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA terdiri dari: Pasal 8 menjelaskan terkait pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Andalan oleh kepala desa dan tata cara pemilihan kepala desa di Desa Andalan
BAB V ASET DESA terdiri dari: Pasal 9 menjelaskan penyelesaian inventarisasi dan penyerahan aset Kepala Desa Akar-akar bersama Penjabat Kepala Desa Andalan kepada Pemerintah Desa Andalan.
.BAB VI PEMBIAYAAN terdiri dari: Pasal 10 menjelaskan Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Andalan.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari: Pasal 11 menjelaskan Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa Sukadana yang berdomisili di di Desa Andalan menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Andalan. serta Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP: Pasal 12 menjelaskan Peraturan Daerah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dan
optimalisasi pelayanan persampahan/kebersihan sekaligus
meningkatkan pendapatan asli daerah perlu diatur retribusi
pelayanan persampahan/kebersihan;
b. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang
tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai sehingga perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggug Nomor 29 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012
;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yaitu:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
3. Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XIIA dan
diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2
Tahun 2012 diubah
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat