retribusi-retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2020/ No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dan
optimalisasi pelayanan persampahan/kebersihan sekaligus
meningkatkan pendapatan asli daerah perlu diatur retribusi
pelayanan persampahan/kebersihan;
b. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang
tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai sehingga perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggug Nomor 29 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012
;
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yaitu:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
3. Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XIIA dan
diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2
Tahun 2012 diubah
- 8 hlm
|