PERDA Kota Bekasi No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2020/No.15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat serta memegang serta menunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat di tengah penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, akan dilaksanakan Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial kemasyarakatan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan pengaturan mengenai hal tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/Menkes/ 413/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan,Ruang Lingkup,Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru, Penentuan Level Kewaspadaan, Pelaksanaan ATHB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan, Penerapan perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Peningkatan Penanganan Kesehatan, Peningkatan Jarin Pengaman Sosial, Pemulihan Dampak Ekonomi, Penyesuaian Kegiatan /Aktivitas Masyarakat,Pengendalian Modal Transportasi, Pengendalian,Pengawas dan Penindakan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Perubahan Status Leveling Pandemi,Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
44 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan salah satu tujuan begara yang termaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, retribusi daerah memiliki peranan yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan tersebut;
b. bahwa retribusi terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah yang berfungsi sebagai prasarana angkutan jalan guna mengatur kedatangan, pemberangkatan serta merupakan tempat memuat serta menurunkan barang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan undangan-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 156 ayat (1) mengamanatkan pada tingkat daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah berkaitan dengan retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retibusi Terminal
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatutan Jalan
4. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemnbentukan Produk Hukum Daerah
BAB I Ketentuan Pokok
BAB II Nama, Obyek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
BAB IV Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
BAB V Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
BAB VI Struktur dan besarnya Tarif Retribusi
BAB VII Wilayah Pemungutan
BAB VIII Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
BAB IX Penagihan
BAB X Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa
BAB XI Masa Rettibusi
BAB XII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi
BAB XIII Insentif Pemungutan
BAB XIV Keberatan
BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran
BAB XVI Penyidikan
BAB XVII Sanksi Administratif
BAB XVIII Ketentuan Pidana
BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Pelaksana akan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan dasar dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa harus membebani masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam hurif a yang harus disesuaikan dengan perkembangan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 96 Tahun 2018; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2020 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan Arsip sebagai sumber informasi terpercaya dan mendukung pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Kabupaten Belitung Timur, Arsip harus dikelola, dipelihara, dan dilestarikan guna perlindungan hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar Kearsipan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Perka Arsip Nasional No. 24 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, Sumber Daya Manusia, Organisasi Penyelenggara Kersipan yang meliputi LKD, Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Desa dan lembaga lainnya. Selain itu juga mengatur tentang pengelolaan arsip, layanan kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, pembinaan dan pengawasan kearsipan, kerja sama, peran serta masyarakat, pendanaan, larangan, sanksi administratif dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16
Tahun 2012
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03
Tahun 2013
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13
Tahun 2016
Berisi rincian mengenai perubahan APBD Tahun 2020 yang semula berjumlah Rp818.485.431.853,00 berubah menjadi Rp813.464.904.213,57
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BD NOMOR 15 TAHUN 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DALAM STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA NON ALAM VIRUS CORONA (COVID-19)
ABSTRAK:
KEPGUB NOMOR 97 TAHUN 2020; STATUS SIAGA DARURAT BENCANA NON ALAM PERCEPATAN PENANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19); PERBUP NOMOR 1 TAHUN 2020;PERHITUNGAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK DIDASARKAN PADA JUMLAH AKUMULASI INDIKATOR DISIPLIN DAN PRODUKTIFITAS KERJA
UU NOMOR 29 TAHUN 1959; UU NOMOR 9 TAHUN 2015; UU NOMOR 30 TAHUN 2014; PERBUP NOMOR 1 TAHUN 2020
PASAL 1 STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA; PASAL 2 PERHITUNGAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN TIDAK DIDASARKAN PADA JUMLAH AKUMULASI INDIKATOR DISIPLIN DAN PRODUKTIFITAS KERJA; PASAL 3 KEPBUP NOMOR 1 TAHUN 2019; PASAL 4 PERATURAN BERLAKU PADA TANGGAL 1 MARET 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2020.
4 PASAL (3 HALAMAN)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat
membawa bencana yang besar dan pada hakekatnya tugas
pencegahan dan penanggulangannya merupakan kewajiban
Pemerintah Daerah dan masyarakat baik secara preventif
maupun represif;
b. bahwa guna mengantisipasi resiko bahaya kebakaran, perlu
adanya suatu upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran secara sistematis, terencana,
terkoordinasi, dan terpadu;
c. bahwa seiring perkembangan pembangunan, teknologi, dan
sebagai upaya untuk lebih mengoptimalkan upaya
pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 14 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya
Kebakaran dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran yang meliputi: Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran; Pencegahan Bahaya Kebakaran; Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; Ketentuan Larangan; Sanksi Administratif, Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan untuk
merawat kesejarahan dan menghormati identitas
budaya sebagaimana telah diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa perkembangan zaman dan peradaban telah
mengubah pola pikir masyarakat dalam melakukan
pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar
Budaya di Daerah, sehingga rentan untuk
melunturkan nilai-nilai keaslian dan ciri khas Cagar
Budaya itu sendiri;
c. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab
untuk melakukan Pelestarian Cagar Budaya melalui
upaya perumusan kebijakan sesuai kewenangan yang
diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2007; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2007; 17. Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor 40 tahun 2009; 18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/PRT/M/2015; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
Materi pokok: mengatur mengenai pelestarian Cagar Budaya sebagai bagian dari pembelajaran masyarakat untuk
kepentingan agama, sosial, ekonomi, ilmu
pengetahuan, pariwisata dan kebudayaan guna
mempertahankan kearifan lokal Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, maksud, dan tujuan; ruang lingkup; tugas dan wewenang pemerintah daerah; kriteria dan penggolongan cagar budaya; pencarian dan penemuan cagar budaya; pemilikan dan penguasaan cagar budaya; tim ahli cagar budaya; register daerah cagar budaya; pelestarian cagar budaya; kerjasama; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; larangan; pembiayaan; penyelesaian perselisihan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2019;
9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; kriteria penerima THR, komponen THR; pembayaran; pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SUmber Daya Manusia Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai dengan PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019; PERWALI No. 19 Tahun 2009; PERWALI No. 55 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, obyek dan subyek tarif layanan, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran, struktur tarif dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, surat pendaftaran obyek tarif, penetapan tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Mencabut PERWALI No. 4 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau
11 hlm, Lampiran : 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat