Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 15 Tahun 2020

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Pokok BAB II Nama, Obyek dan Subjek Retribusi BAB III Golongan Retribusi BAB IV Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa BAB V Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi BAB VI Struktur dan besarnya Tarif Retribusi BAB VII Wilayah Pemungutan BAB VIII Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran BAB IX Penagihan BAB X Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa BAB XI Masa Rettibusi BAB XII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi BAB XIII Insentif Pemungutan BAB XIV Keberatan BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran BAB XVI Penyidikan BAB XVII Sanksi Administratif BAB XVIII Ketentuan Pidana BAB XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan