Pasal 3 huruf c, Pasal 8 dan Pasal 9 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyedian Modal Minimum Bank, khusus yang berkaitan dengan pengaturan Bank Umum
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/146/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
Mengubah :
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tingkat Kesehatan Bank Umum
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal I huruf C Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tingkat Kesehatan Bank Umum
PMK No. 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operas! Bea dan Cukai
Diubah dengan :
PMK No. 206.5/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
PMK No. 175/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
PMK No. 65/PMK.01/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/1998 tanggal 4 Pebruari 1998 sepanjang yang mengatur mengenai Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB
VI Bagian Keenam dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor
44 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata maka guna
kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti
dengan Pedoman Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Walikota Surakarta Nomor 44 Tahun 2008 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
7 hal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2019 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 17/PRT/M/2019, BN. 2019/NO.1459, Jdih.pu.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 1 TAHUN 2019 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 1 TAHUN 2019, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2019 NOMOR 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Sesuai amanat ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 33a Tahun 2012
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 6/PERMEN-KP/2019, BN.2019 No. 362, jdih.kkp.go.id; 7 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 Tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23A Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Asuransi Kematian Warga Miskin Kota Semarang Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu meringankan
beban warga miskin Kota Semarang yang berduka
cita karena anggota keluarganya meninggal dunia,
maka Pemerintah Kota Semarang bermaksud
memberikan jaminan asuransi kematian kepada
warga miskin Kota Semarang yang meninggal
dunia;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian
jaminan asuransi kematian warga miskin, maka
perlu diterbitkan petunjuk tekhnis pemberian
asuransi kematian dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota
Semarang ten tang Asuransi Kematian Warga
Miskin Kota Semarang Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun
2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, asuransi kematian warga miskin dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2012.
9 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 /POJK.03/2015 Tahun 2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KMK.01/2004 Tahun 2004
PMK No. 129/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-898/MK/2/11/1971 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyaringan/Penerimaan Tenaga Baru Dalam Lingkungan Departemen Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan NO. 472/KMK.01/2004, https://mediabppk.kemenkeu.go.id; 8 hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Departemen Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat