Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
10/15/PBI/2008
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 September 2008
Tanggal Pengundangan
24 September 2008
Tanggal Berlaku
01 Januari 2009
Sumber
LN.2008/NO.135, TLN NO.4895, BI.GO.ID : 35 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 2051 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
  2. Peraturan BI No. 8/6/PBI/2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak
  3. Angka III Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/1/BPPP tanggal 29 Mei 1993 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan