Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat