Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dalam bentuk peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BUMD secara profesional, efisien dan efektif;
b. bahwa dalam pembinaan terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembinaan
Bab III Pembiayaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 160 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis Dan Bus Gratis Bagi Masyarakat
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 122 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis Dan Bus Gratis Bagi Masyarakat
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 160, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat serta memberikan kemudahan untuk mendapatkan jasa transportasi yang aman, nyaman dan murah khususnya bagi masyarakat tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu menyediakan pelayanan angkutan Transjakarta Busway yang terjangkau yang tepat sasaran serta memberikan kepastian hukum, maka perlu diatur dengan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang pedoman operasional bagi PT Transportasi Jakarta dalam memberikan
pelayanan Transjakarta kepada masyarakat tertentu secara gratis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 98 Tahun 2016
POLA - TARIF - LAYANAN - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - AL - IHSAN - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, BD 2016/98 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola dan Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan pola dan tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Pergub Jabar No. 66 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 6 Tahun 2012, perlu dilakukan peninjauan kembali dan perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Pola Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 59 Tahun 2014; Permenkes No. 69 Tahun 2014; Permenkes No. 85 Tahun 2015; Permenkes No. 11 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2010; Pergub Prov. Jabar No. 178 Tahun 2009; Pergub Jabar No. 72 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek, Pola Tarif dan Besarnya Tarif, Wilayah dan Tata Cara Pemungutan Tarif, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
16 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemenuhan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Melati Bhakti satya Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya, modal dasar menjadi sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (Tiga trilyun rupiah). Bahwa untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan dengan menyetor langsung berupa uang atau barang/ aset Pemerintah daerah. Maka Perlu mentapkan Peraturan Gubernur tentang Pemenuhan Penyertaan Modal Pada Perusahaan daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda No.18 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemenuhan PenyertaanModal Pada Perusahaan Daerah Melati Bhakti satya Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 55 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Gedung Serba Guna "Bele Li Mbui"
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk agar pengelolaan Gedung Serba Guna Belle Li Mbui dapat didayagunakan secara efektif dan efisien untuk menunjang tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Gedung Serba Guna "Belle Li Mbui" termasuk di dalamnya mengatur tentang pengelolaan, tarif sewa gedung, dan bagi hasil.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur Gorontalo ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Gorontalo No. 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Gedung Serba Guna Belle Li Mbui dan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 194/05/VI/2011 tentang Penetapan Tarif Sewa Gedung Serba Guna Belle Li Mbui dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 46 Tahun 2016
PENGELOLAAN DAN TARIF PENJUALAN UNIT USAHA PABRIK ES PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TAKSI MINA BAHARI DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN PROVINSI GORONTALO
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD.2016/NO.46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Dan Tarif Penjualan Unit Usaha Pabrik Es Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Taksi Mina Bahari Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung kelancaran operasional Pabrik Es pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Taksi Mina Bahari dan tertibnya administrasi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2013; Pergub Gorontalo No. 54 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan dan Tarif Penjualan Unit Usaha Pabrik Es Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Taksi Mina Bahari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pengelolaan pabrik es, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif penjualan, besarnya tarif penjualan, tata cara pemungutan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 35 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Hospital Bylaws Rumah Sakit Umum Daerah Banten
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Banten sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memiliki peran strategis dalam mempercepat derajat kesehatan masyarakat dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu, terjangkau dan bermartabat pada seluruh lapisan masyarakat; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Baylaws)
UU Nomor 23 Tahun; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UUNomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1996; PM Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PM Kesehatan Nomor 49/MENKES/PER/VII/2013; PM Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; PerdaProvinsi Banten Nomor 1 Tahun 2013; Pergub Banten Nomor 74 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Pola Tata Kelola; 3. Peraturan Internal Rumah Sakit (Hos[ital By Laws); Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf By Laws); 5. Pengelolaan Keuangan; Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 6.Pengelolaam Sumber Daya Lain; 7. Pengelolaan LingkunganbDan Limbah; 8. Kerahasian Informasi Medis; 8. Kebijakan, Pedoman Dan Prosedur; 10. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, Dan Penilaian Kinerja; 11. Ketentuan Lian-Lain; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
36 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016
PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT - PEDOMAN KONSOLIDASI DAN PENGELOLAAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2016/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Konsolidasi dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyehatan Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah dapat
dilaksanakan merger, akuisisi dan konsolidasi; bahwa sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan se Jawa tengah tang gal 17 Nopember 2015
telah disetujui untuk dilaksanakan konsolidasi
Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan dari 29 (dua
puluh sembilan) menjadi 1 (satu) Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 44 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
19 Tahun 2002 ten tang Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan Di Jawa Tengah, agar dapat dilaksanakan
secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Konsolidasi dan
Pengelolaan Perusahaan Dacrah Badan Kredit Kecarna.tan
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan 0toritas J asa Keuangan No 13/POJK.03/2014; Peraturan 0toritas J asa Keuangan No 4/POJK.03/2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang konsolidasi, konsolidasi kelembagaan, konsolidasi pengurus dan pegawai, kepegawaian, konsolidasi operasional, konsolidasi aset, konsolidasi hukum, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2014 dicabut.
58 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 ten tang
Sadan Pengawas Rumah Sakit, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Sadan Pengawas Rumah
Sakit Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2012;
Peraturan gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang, keanggotaan, pengangkatan, pemberhentian, sekretariat, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur Aceh No. 2 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
ABSTRAK:
Bahwa penambahan penyertaan modal Pemerntah Aceh pada PD. BPR dilakukan dalam rangka penguatan struktur permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kapasitas usaha dan pendapatan asli daerah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; Undang-Undang No.7 Tahun 1992; Undang-Undang No.23 Tahun 1999; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan No. 221/KMK.019/1993; Qanun Aceh No. 16 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan atas Pasal 8 Peraturan Gubernur Aceh No. 62 Tahun 2007 tentang PD. BPR
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
Merubah Peraturan Gubernur Aceh No. 62 Tahun 2007 tentang PD. BPR
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat