Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 35 Tahun 2015

Perubahan Atas peraturan Gubernur Aceh No. 2 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan atas Pasal 8 Peraturan Gubernur Aceh No. 62 Tahun 2007 tentang PD. BPR

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur Aceh No. 2 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
16 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2015
Tanggal Berlaku
16 Juni 2015
Sumber
BD.2015/No.35
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan