Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A, BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 2A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Ngawi No 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berakhirnya Program Jamkesda berdasarkan Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 138
Tahun 2016 tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalarn Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4206);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
16.Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
17.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
20.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Keputusan Menteri 328/Menkes/Sk/Vlll/2013 Nasional;
24. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tenta.ng Sistem Jaminan Kesehata.n Daerah Di Jawa Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2012;
25.Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 138 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan pada Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 11);
27. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 209);
28.Peraturan Bupati Ngawi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Ngawi Nomor 2.A Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 2.A).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 28), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 7, angka 8, angka 11, angka 31, angka 32 dan angka 35 Pasal 1 dihapus, angka 12 dan angka 36 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
22 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2011 Tahun 2011
Permen KKP No. 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Diubah dengan :
Permen KKP No. 42/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Permen KKP No. PER.05/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Mengubah :
Permen KKP No. PER.02/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.08/MEN/2011, BN.2011 No. 137, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 17.1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rekening Milik Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dalam mengelola rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan ketentuan mengenai pembukaan, pengelolaan, pelaporan, dan penutupan rekening milik Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Bahwa dalam rangka memberikan pedoman pengelolaan rekening pemerintah daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan terintegrasi dalam suatu peraturan, perlu menetapkan ketentuan mengenai rekening milik Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008
Materi Pokok: Jenis Rekening SKPD, yakni a. rekening penerimaan; b. rekening pengeluaran; dan c. rekening lainnya. Kewenangan Pengelolaan Rekening, Pembukaan Rekening SKPD, Pengoperasian Rekening, Pelaporan Saldo Rekening SKPD, Penutupan Rekening
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Jumlah Halaman: 16 HLM
Peraturan Menteri Sosial Nomor 14A/HUK/2006 Tahun 2006
EDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/12/2016, BN.2016/No.2111, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Elektronik di' Lingkungan Instansi
Pemerintah, seluruh instansi pemerintah diamanatkan
menyusun petunjuk pelaksanaan tata naskah dinas
elektronik dengan mengacu pada pedoman umum dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi dimaksud;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
produktifitas kerja serta tertib administrasi di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara perlu diterapkan
sistem tata naskah elektronik dengan memanfaatkan
teknologi berbasis jaringan komputer dan aplikasi web
based guna memproses naskah dinas dan mempermudah
arus informasi/lalu lintas naskah dinas di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b,
dipandang perlu adanya pedoman tata naskah dinas
elektronik sebagai acuan dalam menyusun dan
mengaplikasikan tata naskah dinas elektronik di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuct dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor •11 Tahun 2008 tentang
lnformasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189; Tambahan Lembaran Negara' Republik
Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 76);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-10/ MBU/ 07/ 2015 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379);
embuatan Naskah Dinas secara elektronik diimplementasikan secara
bertahap. Adapun Naskah Dinas yang telah siap untuk diproses secara
elektronik, menurut Peraturan Menteri ini adala.h sebagai berikut:
a. ° Naskah Dinas Korespondensi, meliputi:
1) Naskah Dinas Korespondensi Intern, yaitu Nota Dinas da.n
Memorandum;
2) Naskah Dinas Korespondensi Ekstern, yaitu Surat Dinas;
3) Surat Undangan.
b. Naskah Dinas Penugasan, meliputi Surat Perintah Penetapan
Pejabat Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.
2. Media Perekaman Naskah Dinas Elektronik terdiri atas:
• a. fisik; dan/atau
b. digital.
3. Penanganan surat masuk meliputi:
a.. penerimaan Naskah Dinas dari eksternal dan internal;
b. Scanning; dan
c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi SIP-TNDE;
d. Agenda Surat;
e. disposisi.
4. Pembuatan konsep Naskah Dinas
Pembuatan konsep Naskah Dinas menggunakan Template
berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pedoman
Tata Naskah Dinas Kementerian BUMN.
5. Pengabsahan Naskah Dinas dan autentikasi, rnelipUti;
a. pemeriksaan dan persetujuan (approvement);
b. pengabsahan Naskah Dinas untuk internal melalui tanda tangan
elektronik;
c. User Id/ password.
6. Penanganan surat keluar, meliputi:
a. Agenda Surat;
b. Scanning; dan
c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi SIP-TNDE.
7. Penomoran Naskah Dinas.
Penomoran seluruh Naskah Dinas Kementerian BUMN diagendakan
melalui Aplikasi SIP-TNDE.
8. Pengagendaan Pengiriman/Ekspedisi Naskah Dinas Korespondensi
Ekstern.
9. Fasilitas Arsip Elektronik
Penyimpanan seluruh Naskah Dinas dalam bentuk Soft Copy/ digital
untuk memudahkan pencarian.
10. Fasilitas Pencetakan
Aplikasi SIP-TNDE menyediakan fasilitas pencetakan data sesuai
kebutuhan (mingguan/bulanan/ tahuna'n), sebagai berikut:
a. rekap/data surat masuk;
b.' rekap/data surat keluar;
c. rekap/data daftar disposisi pimpinan; .
d. mencetak lembar disposisi;
e. untuk kepentingan arsip, mencetak setiap Naskah Dinas untuk
ditandatangani pejabat
11. Pengamanan-meliputi:
a. pencadangan/ backup;
b. pemulihan/ recovery; dan
c. jaringan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 45.1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
menimbang bahwa besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kab Sleman Nomor 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) Perda Kab Sleman Nomor 5 Tahun 2012, penetapan hasil peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; Perda Kab Sleman Nomor 5 Tahun 2012
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36a, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 36a
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 002/PRT/KA/VII/2009, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu’
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 5 Tahun 1999
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 11 Tahun 2008
10. PP No. 20 Tahun 1968
11. PP No. 29 Tahun 2000
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 6 Tahun 2006
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. Perpres No. 106 Tahun 2007
16. Perpres No. 54 Tahun 2010
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006
18. Permendagri No. 16 Tahun 2006
19. Permendagri No. 17 Tahun 2007
20. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 002/PRT/KA/VII/2009
21. Perda Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2007
22. Perda Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2008
23. Pergub Bengkulu No. 15 Tahun 2010
Pasal 2 :
Dengan Peraturan Gubernur Bengkulu ini dibentuk Unnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu yang bersifat non struktural.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 11/PER/M.KUKM/IX/2016, BN 2016/NO 1485; PERATURAN.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Nonkeuangan dan Nonkepegawaian di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 Tahun 2008
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 3/PLPS/2008, https://www.lps.go.id: 5 hlm.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat