Pasal 2 : Dengan Peraturan Gubernur Bengkulu ini dibentuk Unnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu yang bersifat non struktural.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat