PERANGKAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN - PERUBAHAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, TLD.2021/NO.383, LL SETDA KOTA AMBON : 5 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 3 Angka 2 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik perlu menetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Peraturan Daerah Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undarig-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2021
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH - PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.237, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 37 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peran yang strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia yang seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif. Dalam rangka untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan
fungsi perumahan dan permukiman, maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembangunan daerah maka diperlukan pengaturan tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021.
Penjelasan 9 Hal; Lampiran 30 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila
ABSTRAK:
Bahwa perbuatan Tuna Susila bertentangan dengan ajaran agama dan falsafah negara yang merupakan persoalan bagi kehidupan
masyarakat yang harus dicegah sertaditanggulangi dengan mengutamakan pendekatan moral dan pembinaan;
Bahwa dengan meningkatnya kuantitas masalah sosial tunasusila dimasyarakat yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum dan norma sosial, hal ini berdampak negatif bagi ketentraman dan ketertiban umum sehingga diperlukan tindakan dan penanganan yang terpadu;
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencegahan, Larangan, dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi perkembangan Darah sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Tugas dan Kewenangan;
Pencegahan;
Penanggulangan;
Pemeriksaan Kesehatan;
Peran Serta Masyarakat;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Sanksi Pidana; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2021
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PAREPARE TAHUN 2021-2041
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.pareparekota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
b. bahwa perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kota Parepare diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal, membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kota Parepare secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare sampai Tahun 2040;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2021-2041
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
8. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2009 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI RUANG
BAB III: RENCANA STRUKTUR RUANG
BAB IV: RENCANA POLA RUANG
BAB V: KAWASAN STRATEGIS
BAB VI: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
BAB VII: KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
BAB IX: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
BAB XI: KELEMBAGAAN
BAB XII: KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
-
-
121
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan perwujudan dari hak Masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat yang merupakan salah satu pilar
kekuatan ekonomi Masyarakat dan salah satu sumber pendapatan asli daerah sehingga untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat dan pendapatan asli
daerah melalui Pasar perlu adanya pengelolaan yang efektif dan efisien.
Pengelolaan Pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah berhak menetapkan
kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 28
Tahun 2018; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Permendagri Nomor 20 Tahun 2012; Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pasar yang memuat: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kedudukan dan Fungsi Pasar; Wewenang, Kewajiban, Tugas, dan Tanggung; Pengelolaan; Retribusi Pelayanan Pasar; Pemberdayaan; Sistem Manajeman Informasi Pasar Rakyat; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten
Tanah Laut
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah harus didukung oleh
pemerintah daerah, badan usaha swasta, dan
lembaga masyarakat dalam rangka menghadirkan
akses pelayanan publik, partisipasi, pengawasan dan
manfaat yang setara dan adil bagi seluruh warga
tanpa ada diskriminasi;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah
satu upaya terpadu penyetaraan peran masyarakat
dalam strategi pembangunan dengan
mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan
dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan,
penguatan partisipasi, pemantauan, dan evaluasi
atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; Partisipasi; Peran Serta Pemerintah Kalurahan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Jumlah halaman: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Nomor 1/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah 05 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 206/PMK.07/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo 08 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
yang dilampiri laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Rincian Laporan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2021
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020; Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiti laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 49 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Mesuji No. 05 Tahun 2020; Perda Mesuji No. 44 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Lampiran File: 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
Dalam rangka di Kabupaten Pringsewu masih ditemukan
berbagai jenis masalah kesehatan penyakit menular
dimasyarakat, dan sewaktu-waktu dapat terjadi
peningkatan angka kesakitan, kejadian luar biasa,
wabah, bahkan kematian serta menimbulkan
dampak sosial, ekonomi maupun penurunan
produktivitas sumber daya manusia;
untuk mengatasi masalah penyakit menular
periu dilakiikan upaya pertcegahan dan
penanggulangan secara tepat, cepat agar dapat
dilakukan tindakan sesuai dengan program
penanggulangan penyakit menular;
berdasarkan perrimha sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten
Pringsewu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; Permenkes No. 949/Menkes/Per/2004; Permenkes No.1501/Menkes/Per/x/2010; Permenkes No. 21 Tahun 2013; Permenkes No. 82 Tahun 2014; Permenkes No. 53 Tahun 2015; Permenkes No. 67 Tahun 2016; Permenkes No. 581/Menkes/SK/VII/ 1992; Permenkes No. 1479/Menkes/SK/X/2OO3; Permenkes No. 293/Menkes/SK/IV/2009
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penanggulangan Penyakit Menular
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
51 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kab. Belitung Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas pemerintah daerah perlu menjamin penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, antara lain mengatur ruang lingkup, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas antara lain Pendidikan, pekerjaan, Kesehatan, kesejahteraan, pelayanan publik dan aksesibilitas. Selain itu juga mengatur tentang perempuan dan anak dengan disabilitas, pengarusutamaan penyandang disabilitas, peran serta masyarakat dan pemerintah desa, komite penyandang disabilitas, penghargaan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
45 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat