Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Wali Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Baubau, maka
perlu ditindaklanjuti dengan Penjabaran Uraian Tugas Jabatan
Struktural dan Non Struktural:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau
tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Baubau,
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 4120):
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia
Nomor 5494),
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679),
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887 );
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845),
6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun
2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai
Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 296):
8. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Baubau
(Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 6).
BAB I KETENTUAM UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIAN TUGAS JABATAN DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BAUBAU
BAB IV URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Kupang Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Kupang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Arah Jakstrada; III. Penyelenggaraan Jakstrada; IV. Pendanaan; V. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
10 halaman; 17 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG TATA KERJA, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan Pasal 3 Peraturan Walikota Batam Nomor 53 Tahun 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Batam
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/MKP/2010;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001;Peraturan Walikota Batam Nomor 53 Tahun 2018
Berjumlah 9 (sembilan) orang anggota yang terdiri dari unsur: a. Wakil Asosiasi Kepariwisataan berjumlah 4 (empat) orang; b. Wakil Asosiasi Profesi berjumlah 2 (dua) orang; c. Wakil asosiasi penerbangan 1(satu) orang;dan d. Pakar/akademisi berjumlah 2 (dua) orang. (1a) Keanggotaan Unsur Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Unsur Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan. (3) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa ketua bidang sesuai dengan kebutuhan. (4) Unsur Pelaksana wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja. (5) Masa kerja unsur pelaksana paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan penataan ruang Kota Banjarmasin untuk perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemanfaatan ruang maka _ perlu- dilakukan optimalisasi koordinasi antar pelaku pemanfaatan ruang dalam penataan ruang di Kota Banjarmasin;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi penataan ruang daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu diatur tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banjarmasin, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Kebijakan Dan Kewenangan;
4. Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
5. Struktur Organisasi;
6. Pelaksanaan Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
7. Pelaporan;
8. Pendanaan;
9. Penandatanganan Naskah Dinas;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
ABSTRAK:
Penggunaan kantong plastik telah menjadi
permasalahan terhadap lingkungan, sehingga
perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap
dampak kurang baik dari kantong plastik secara
komprehensif dan terpadu dari hulu agar
memberikan rasa aman, bersih, dan sehat bagi
lingkungan hidup dandalam rangka meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang
terjaga dengan baik dan berkesinambungan dan
sebagai salah satu upaya pengendalian
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun
2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor
17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor
13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Terdiri atas 8 Bab dan 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
17 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 16 Tahun 2019
perubahan atas peraturan walikota padang noomor 22 tahun 2018 tentang indikator kinerja utama pemerintah kota padang tahun 2014-2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Padang Tahun 2014 dan 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah telah ditetapkan peraturan walikota padang nomor22 tahun 2018 tentang indikator kinerja utama pemerintah kota padang tahun 2014-2019;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan indikator berdasarkan hasil evaluasi dari kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia, maka peraturan walikota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang perubahan atas peraturan walikota padang nomor 22 tahun 2018 tenatng indikator kinerja utama pemerintah kota padang tahun 2014-2019
UU No 9 Tahun 1956, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 tahun 2014, UU No 30 tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, PP No 8 tahun 2008, PP No 12 tahun 2019, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permenpan No PER/9/M.PAN/5/2007, Permenpan No PER/20/M.PAN/11/2008, Permendagri No 73 tahun 2009, Permenpan RB No 53 tahun 2014, Perda Kota Padang No 18 tahun 2004, Perda Kota Padang No 6 tahun 2014, Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016
Perubahan pada lampiran Peraturan Walikota Padang Nomor 22 tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2019
PERWALI Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka
pimpinan instansi pemerintah wajib
melaksanakan penilaian risiko dan untuk melaksanakan penilaian risiko
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi
tentang Penerapan Manajemen Risiko di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1
Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi. Terdiri atas 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
26 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2019
PERWALI Kota Sukabumi No. 29 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Menindaklanjuti hasil pertemuan
pendampingan penyusunan kebijakan dan
strategi daerah pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga pada tanggal 21-22 Mei 2019 di
Yogyakarta mengenai kelengkapan neraca
pengelolaan sampah dan data pendukung serta
adanya perubahan angka potensi timbulan,
target pengurangan, dan target penanganan
sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga, maka Peraturan Wali
Kota Sukabumi Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga di Kota Sukabumi perlu diubah
dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga di Kota Sukabumi. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 29 Tahun 2018 diubah.
22 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2019
PERWALI Kota Samarinda No. 35 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA SAMARINDA DALAM
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan ampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada Lampiran II
Program Kebijakan dan Strategi Kota Samarinda Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025, maka Peraturan
walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan
Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun
2018 tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMEN LHK No. P.10 /MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
Mengubah Lampiran II Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018
tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kota
Samarinda Tahun 2018 Nomor 35) terkait Program Kebijakan dan Strategi Kota
Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
mengubah PERWALI No. 35 Tahun 2018
2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STRATEGI KOTA BLITAR SAYANG KELUARGA TAHUN 2019-2021
ABSTRAK:
BAHWA PEMERINTAH DAERAH BERWENANG UNTUK MENETAPKAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM JANGKA MENENGAH DAN JANGKA PANJANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEKALIGUS MENGEMBANGKAN PROGRAM DAN KEGIATAN BARU YANG SESUAI, DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN KELUARGA UNTUK MEMBANGUN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAANNYA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 5 HURUF a DAN HURUF b PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KELUARGA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG STRATEGI KOTA BLITAR SAYANG KELUARGA TAHUN 2018-2021.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RENSTRA SKPD) TAHUN 2016-2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 81).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PROFIL KOTA BLITAR; ANALISA MASALAH KETAHANAN KELUARGA DI KOTA BLITAR; RENCANA AKSI/STRATEGI KOTA BLITAR SAYANG KELUARGA; MONITORING DAN EVALUASI STRATEGI KOTA BLITAR SAYANG KELUARGA;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
123 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat