Berjumlah 9 (sembilan) orang anggota yang terdiri dari unsur: a. Wakil Asosiasi Kepariwisataan berjumlah 4 (empat) orang; b. Wakil Asosiasi Profesi berjumlah 2 (dua) orang; c. Wakil asosiasi penerbangan 1(satu) orang;dan d. Pakar/akademisi berjumlah 2 (dua) orang. (1a) Keanggotaan Unsur Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Unsur Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan. (3) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa ketua bidang sesuai dengan kebutuhan. (4) Unsur Pelaksana wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja. (5) Masa kerja unsur pelaksana paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat