Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Punggawa Dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sungai Punggawa dengan Desa Tanah Rata Kecamatann Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor 146.3/069/KD-SPG/VII/2021 dan Nomor 146.3/040/KD-TR/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara kedua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sungai Punggawa dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Punggawa dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sungai Pungawa dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 juli 2021 sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Punggwa dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah, tarikan batas administrasi desa dimulau dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 57’ 39.758” LS dan 116° 14’ 16.157” BT; 2, Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 57’ 22.360” LS dan 116° 15’ 18.320” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pinang Dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sungai Pinang dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor : 146.3/122/KD-SP/VII/2021 dan Nomor 146.3/069/KD-SPG/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri NOmor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, bata Desa, Pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara kedua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintahan Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sungai Pinang dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pinang dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sungai Pinang dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 juli 2021 sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pinang dengan Desa Sungai Punggawa Kecamatan Kelumpang Tengah, tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 57’ 39.758” LS dan 116° 14’ 16.157” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 59’ 36.966” LS dan 116° 15’ 7.652” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 3° 0’ 16.181” LS dan 116° 15’ 12.643” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung Dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Binturung dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/98/KD-BNT/63.02.13.2007/IX/2021 dan Nomor : 146.3/96/63.02.13.2009/IX/2021, yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara , kedua Desa sepakat tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 23’ 49.657” LS dan 116° 18’ 39.367” BT; 2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus mengikuti jalan sawit menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 22’ 31.476” LS dan
116° 18’ 40.464” BT; 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tariklurus mengikuti jalan menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 22’ 30.036” LS dan
116° 18’ 35.352” BT; 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus mengikuti jalan Blok Sawit menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 21’ 21.559” LS
dan 116° 18’ 20.204” BT; 5. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasitarik lurus mengikuti Blok Sawit menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 2° 20’ 25.080” LS dan
116° 18’ 16.182” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebuli Dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sebuli dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor 146.3/101/KD-SBL/VII/2021 dan Nomor : 146.3/040/KD-TR/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa, pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebuli dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sebuli dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi
Desa Sebuli dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 Juli 2021 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi
Desa Sebuli dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah, tarikan batas administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 55' 20.386" LS
dan 116° 14' 8.226" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
2° 56' 18.384" LS dan 116° 15' 37.769" BT; 3. Dari titik 02 menunju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 56' 20.407" LS dan 116° 16' 37.239" BT ; 4. Dari titik 03 menunju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 56' 51.532" LS dan 116° 16' 45.268" BT; 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 2° 57' 3.718" LS dan 116° 16' 53.665" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Kunyit Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Wilayah Desa sesuai berita acar Verifikasi Desa Tanjung Kunyit Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru NOmor 146.3/089/DS-TK/X/2021 serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadpa batas wilayah Desa Tanjung Kunyit Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurf b perlu meneapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa anjung Kunyit Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pulau Kerasian Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +148,20 Hektare atau seluas +1,48 Kilometer Persegi, sebagai berikut : a. Batas Utara : Laut; b. Batas Barat : Laut; c. Batas Timur : Selat Makassar; d. Batas Selatan : Laut Jawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 66 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Boyolali No. 6 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali
Diubah dengan
Perbup Kab. Boyolali No. 6 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali
Mengubah
PERBUP Kab. Boyolali No. 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, maka perlu mengubah untuk
kedua kalinya Peraturan Bupati Boyolali Nomor
126 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keija
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Keija Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 126 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Boyolali ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 26, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 29, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 126 Tahun 2021 diubah.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Terangkeh Kecamatan Pulau Laut Barat Dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulau Laut Selatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/1057/TRK/I/2022 dan Nmor 146.3/15/KD-TSD/I/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru .
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa
Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulaulaut Selatan pada tanggal 25 Januari 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian Batas Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulaulaut Selatan, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 10 dengan titik koordinat 3° 48’ 56.462” LS dan 116° 9’ 50.240” BT; 2. Dari titik 10 menuju ke titik 09 dengan titik koordinat 3° 51’ 0.514” LS dan 116° 9’ 46.691” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Serudung Dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, butas Desa ditetnplaas dalam Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tanjung Serudung dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/18/KD-TSD/2022 dan Nomor 146.3/146/KD-SBL/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Deou telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnys oleh kedua Desa, maka perlu mеnеwpkan batas wilayah administrasi desa tersebut,
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf h perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Berudung dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20121; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA TANJUNG SERUDUNG DENGAN DESA SUNGAI BULAN KECAMATAN PULAULAUT SELATAN KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menyusun peraturan internal (hospital by laws) Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada;
b. bahwa peraturan internal rumah sakit (hospital by laws) merupakan aturan dasar yang mengatur pemilik, direksi, dan komite medik serta komite lainnya dalam rangka meningkatkan pelayanan rumah sakit agar menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 44 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /Menkes/1128 / 2022; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 91 Tahun 2021; Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2022 ;
Dalam Perbup ini diatur tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada, yaitu:
1. Prinsip tata kelola rumah sakit
2. Visi dan misi
3. Kedudukan, tugas pokok dan fungsi
4. Struktur organisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Nomor 20.A Tahun 2019 ten tang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Serudung Dengan Desa Tanjung Seloka Utara Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hatas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tanjung Serudung dengan Desa Tanjung Seloka Utara Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/19/KD-TSD/2022 dan Nomor 146.3/81/KD-TSU/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sehagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Serudung dengan Desa Tanjung Seloka Utara Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA TANJUNG SERUDUNG DENGAN DESA TANJUNG SELOKA UTARA KECAMATAN PULAULAUT SELATAN KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat