Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 65 Tahun 2022

Batas Wilayah Administrasi Desa Terangkeh Kecamatan Pulau Laut Barat Dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulau Laut Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Administrasi Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulaulaut Selatan pada tanggal 25 Januari 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian Batas Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulaulaut Selatan, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 10 dengan titik koordinat 3° 48’ 56.462” LS dan 116° 9’ 50.240” BT; 2. Dari titik 10 menuju ke titik 09 dengan titik koordinat 3° 51’ 0.514” LS dan 116° 9’ 46.691” BT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 65 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Terangkeh Kecamatan Pulau Laut Barat Dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulau Laut Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.65
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan