Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadiUndang-Undang, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
APBD serta prioritas dan plapon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal Tujuh bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2010
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang
-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 03 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Bupati Muaro Jambi bersama DPRD Kab. Muaro Jambi telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD TA 2010 sesuai dengan Kepgub No. 52/Kep.GUB/B.K.A/2010 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kab. Muaro Jambi TA 2010 dan Rancangan Perbup Muaro Jambi tentang Penjabaran APBD TA 2010; Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Pepres No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai APBD Kab. Muaro Jambi TA 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Perda ini diatur dengan Perbup Muaro Jambi tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional APBD.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2010
PERDA Kab. Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara dengan Tahun Jamak
pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintahan kabupaten gorontalo utara dengan tahun jamak
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara dengan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menunjang produktifitas kinerja aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.25 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintahan kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, besarnya dana penggunaannya, sumber dana, sistem pembayaran dan waktu pelaksanaan pekerjaan, force majeure.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa Kebijakan Otonomi Daerah Yang Seluas-Luasnya Memberikan Kewenangan Penuh Kepada Daerah Kabupaten Katingan Untuk Mengelola Urusan Rumah Tangga Sendiri;
B. Bahwa Untuk Meningkatkan Pelaksanaan Kerja Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Katingan, Perlu Menetapkan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MEN.KES/PER/IX/1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1205/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN DAN SASARAN;
BAB III : JENIS – JENIS PERIZINAN;
BAB IV : JENIS-JENIS NON PERIZINAN;
BAB V : PROSES, WAKTU DAN BIAYA PENYELENGGARAAN PELAYANAN;
BAB VI : KEWENANGAN;
BAB VII : KETERBUKAAN INFORMASI;
BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX : PELAPORAN;
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2010.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka perlu dikelola secara tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan otonomi
daerah;bahwa pengelolaan barang milik daerah wajib dilaksanakan secara terpadu berdasarkan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 Tentang Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah di Lingkungan Kabupaten Balanga.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 72 Tahun 1957;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun
2004;Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 40 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 40 Tahun 1996;,Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Republlk lndonesia Nomor 58 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Ruang Lingkup Dan Klasifikasi;Kedudukan, Wewenang, Tugas Dan Fungsi;Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran;Pengadaan;Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran;Penggunaan;pemanfaatan;Pengamanan Dan Pemeliharaan;Penilaian;penghapusan;Pemindahtanganan;Pentausahaan;Pengendalian Dan Pengawasan;Pembiayaan;Tuntutan Ganti Rugi;Sengketa Barang Daerah;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2010 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa kemampuan keuangan daerah dan aspek keadilan dikaitkan dengan tugas, kewewenangan dan tanggungjawab melaksanakan legislasi, anggaran dan pengawasan, merupakan unsur-unsur yang dipertimbangkan dalam menetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Permerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Perwusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyaat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA, yang terdiri atas 27 Pasal dari IV Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab III Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab IV Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Tidak Ada
Tidak Ada
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
b.bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 8 Desember 2009;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2010
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 01 Januari 2010
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam lembaran daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA JASA PERJALANAN WISATA
ABSTRAK:
a. bahwa Pembangunan Kepariwisataan di Provinsi Bali yang
berlandaskan Budaya Bali sebagai sumber daya dan modal
dasar perlu terus dikembangkan untuk meningkatkan
pendapatan daerah, memperluas dan memeratakan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, mendorong
pembangunan daerah, memperkokoh dan mendayagunakan
destinasi dan daya tarik wisata di Bali;
b. bahwa dalam menghadapi perubahan global dan penguatan
hak pribadi masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha jasa
perjalanan wisata perlu mengatur dan mengelola usaha jasa
perjalanan wisata untuk pemenuhan perlindungan hukum,
keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan;
c. bahwa usaha jasa perjalanan wisata adalah salah satu bagian
dari usaha jasa di sektor Pariwisata yang perkembangannya
sangat pesat dan diminati oleh masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS DAN TUJUAN
BAB III BENTUK, JENIS DAN KEGIATAN UJPW
BAB IV PENDAFTARAN
Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendaoatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembiayaan program dan
kegiatan pembangunan yang penyediaan dananya
tidak dapat sekaligus atau sepenuhnya dibebankan
dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Kota
Salatiga perlu membentuk dana cadangan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 122 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pembentukan dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan peraturan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih
lanjut oleh Walikota.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat