pembentukan-dana-cadangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pembiayaan program dan
kegiatan pembangunan yang penyediaan dananya
tidak dapat sekaligus atau sepenuhnya dibebankan
dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Kota
Salatiga perlu membentuk dana cadangan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 122 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pembentukan dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan peraturan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008.
- Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih
lanjut oleh Walikota.
- 12 Halaman
|