Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hubungan Lembaga Desa dengan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa hubungan sinergis antara lembaga-lembaga desa dengan Pemerintahan Desa sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik; bahwa komitmen untuk memfasilitasi lembaga-lembaga desa sebagai wahana partisipasi masyarakat perlu dilakukan oleh Pemerintahan Desa; bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum memberikan perdoman secara jelas mengenai hubungan lembaga-lembaga desa dengan Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hubungan Lembaga Desa Dengan Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat mengenai lembaga desa, keterkaitan serta evaluasi hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN BUAH LOKAL
ABSTRAK:
a. bahwa komoditas buah lokal merupakan sumber daya
produktif unggulan daerah, sumber pangan bergizi, bahan
kesehatan nabati, komoditas perdagangan, dan sumber
pendapatan masyarakat petani yang perlu dipelihara dan
dikembangkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah mewajibkan Pemerintah Provinsi
untuk mengembangkan sumber daya produktif daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Buah Lokal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PERENCANAAN
Pasal 60 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 73 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Sulingan Menjadi Kelurahan Sulingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan implementasi otonomi daerah yang seluas-luasnya, nyata dan bertang- gung jawab, maka dalam upayameningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat yang bercirikan perkotaan perlu dilaku- kan perubahan status desa menjadi kelurahan;bahwa dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Sulingan yang telah disampaikan
kepada pemerintah daerah perlu dilakukan perubahan status Desa Sulingan menjadi Kelurahan Sulingan;bahwa dalam rangka pelaksanan Pasal 12 ayat (3) Perda Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Sulingan menjadi Kelurahan Sulingan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Status Desa Sulingan Menjadu Kelurahan Sulingan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan Perubahan Status Desa Menjadi;Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;Pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serta Pengisian Pegawai Negeri Sipil;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan, perlu diatur serta ditetapkan pedoman pemberian nama jalan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 22 Tahun 2009
dalam Perda ini diatur mengenai prasaran transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan kelengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan / atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan tol dan jalan kabel
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No 5 Tahun 1986
6 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Seiring dengan perkembangan kemajuan Kabupaten Tapin dimana kebutuhan terhadap jasa perhotelan dan penginapan kian meningkat, maka dalam rangka pembinaan dan pengawasan perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan kegiatan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata di Kabupaten Tapin . Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun
2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun
2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda
Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Bentuk Usaha
4. Pengaturan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata
Bagian Kesatu : Hotel Bintang Bagian Kedua : Hotel Melati Bagian Ketiga : Penginapan Bagian Keempat : Pondok Wisata
5. Kewajiban Pengelola Usaha
6. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
7. Ketentuan Lain-lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tapin Tahun
2007 Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses legislasi
daerah merupakan peraturan perundang-undangan dalam
sistem hukum nasional yang dibentuk oleh Pemerintahan
Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas
pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta
penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi; Legislasi Daerah sebagai proses pembuatan atau
pembentukan Peraturan Daerah, diperlukan sebagai acuan dan
pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
lebih efektif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
LEGISLASI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
29 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2013
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - SATPOL PP - KAB - OKUT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kab OKUT
ABSTRAK:
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja , maka susunan Organisasi dan
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur perlu dilakukan penyempurnaan
bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ; UU RI No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan UU RI No 43 Tahun 1999; UU RI No 37 Tahun 2003 ;4. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU RI No 12 Tahun 2008 ;UU No 12 Tahun 2011 ;PP No 38 Tahun 2007;PP No 6 tahun 2010;Permendagri No 40 Tahun 2011;Permendagri No 53 Tahun 2011;Permendagri No 19 Tahun 2013;Perda No 38 tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Kedudukan,Tugas dan Fungsi,Wewenang,Hak dan Kewajiban ,Organisasi,Pengangkatan dan Pemberhetian ,Pendidikan dan Pelatihan,Pakaina Dinas,Perlengkapan ,dan Perlatan operasional,Kerja sama dan koordinasi,pembinaan dan pelaporan ,Jabatan dan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/3,TLD NO.10, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa secara alamiah, kedudukan strategis Provinsi Maluku yang berada pada Kawasan Perbatasan Negara dengan delapan belas pulau kecil terluar merupakan berkat dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang perlu dikelola bagi kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk melakukan pengeIolaan wilayah perbatasan Negara di Provinsi Maluku secara terintegrasi dan sistematis, perlu dibentuk Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara serta Pasal 24 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, maka pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2008; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi, Organisasi BPP Provinsi Maluku, Eselon dan Pengisian Jabatan, Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2013
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 195 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama daerah;bahwa kerjasama daerah harus mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah dan pihak yang bekerjasama dengan daerah;bahwa kerjasama daerah dilakukan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat dan penyediaan pelayanan publik dengan memanfaatkan potensi yang ada pada daerah sehingga perlu dilakukan
dengan cara bertanggungjawab dalam sebuah perikatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kerjasama Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup Kerjasama;Objek Kerjasama;Prinsip Kerjasama;Bentuk Kerjasama;Kelembangaan;Tata Cara Kerjasama Daerah;Perjanjian Kerjasama;Penggunaan Dana APBD Pada Kerjasama Daerah;Hasil Kerjasama;Ketentuan Lainnya;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat