Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang
ABSTRAK:
Penyertaan modal daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, serta meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Guna meningkatkan daya saing usaha, penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pelaksanan, Bentuk dan Besaran, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air
bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu
adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang
sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk mendukung pe1ayanan kepada masyarakat
terhadap kebutuhan air, khususnya air minum, maka
perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan
organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan
prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti
Raharja;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha
Milik Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Majalengka yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11Tahun
1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Daerah Tingkat II Majalengka dan Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Penge101aan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Majalengka perlu disesuaikan bentuk hukumnya
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja
Kabupaten Majalengka
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Terdiri dari 76 Pasal 20 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha Dan Jangka Waktu Pendirian, Modal, Organ Perumda Air Minum, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit Dan Komite Lainnya, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Pegawai, Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, Evaluasi, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG RUKUN TETANGGA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG RUKUN TETANGGA DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rukun Tetangga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 18 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rukun Tetangga dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rukun Tetangga dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka terselenggaranya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat yang selaras dengan perkembangan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan kembali ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, pengaturan teknis pengelolaan keuangan daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi dan belanja tidak terduga untuk tanggap darurat, tata cara pemberian pinjaman daerah, sistem dan prosedur penyusunan, verifikasi dan pengesahan DPA-SKPD, batas jumlah pengajuan SPP-TU, batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban, perubahan APBD akibat keadaan luar biasa, kebijakan akuntansi, pedoman penyusunan SAPD, kebijakan fleksibilitas BLUD, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Perbup
111 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penengakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencengahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah Kabupaten Pasangkayu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2018; PP No.21 Tahun 2020;Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kewajiban Protokol Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2021
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan prinsip-prinsip Negara hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat (3) melalui jaminan hukum dan penegakan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum, perlu menegaskan kedudukan dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi serta perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Sekretariat PPNS; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Tata Cara Pengangkatan; Mutasi dan Pemberhentian; Pengangkatan Kembali; Kartu Tanda Pengenal, Pakaian dan Atribut; Pendidikan dan Pelatihan; Kode Etik PPNS Daerah; Tata Kerja; Koordinasi; Penegakan Kode Etik PPNS; Pengaduan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Tata Cara Pengajuan dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Jumlah halaman: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2021
Pertanggungjawaban - Pelaksanaan - Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Kabupaten Sragen - Tahun Anggaran - 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2021 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 201; Perda Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019; dan Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2020.
Perda ini mengatur mengenai perrtanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan...
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2021
PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TUAH KARIMUN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TUAH KARIMUN
ABSTRAK:
untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945;UU No. 7 Tahun 1992; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2002 Nomor 26) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2012 Nomor 5)
Peraturan Bupati Karimun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2018 Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
47
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat