Pertanggungjawaban - Pelaksanaan - Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Kabupaten Sragen - Tahun Anggaran - 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2021 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020
- Dasar hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 201; Perda Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019; dan Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2020.
- Perda ini mengatur mengenai perrtanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan...
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
|