PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERBEKEL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini pasal-pasal yang diubah yaitu Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERBEKEL
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2014
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008;
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, meliputi; Pembentukan; Kedudukan; Struktur Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB); Jabatan dan Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2014
Kependudukan dan PerkawinanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Ngada No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Ngada
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2014 nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN NGADA
ABSTRAK:
a. bahwa ketertiban umum merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional yang ditandai dengan terlaksananya penegakkan hukum yang membutuhkan kemampuan untuk membina serta menyeimbangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat; b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota; c. bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan hanya dapat dilaksanakan dalam situasi dan kondisi yang tentram dan tertib sehingga peningkatan pelayanan dapat dilaksanakan secara maksimal dengan memperhatikan aspek pemberdayaan dan peran serta masyarakat; d. bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat, menegakkan Peraturan Perundang-undangan, dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum, perlu dirumuskan sebuah landasan hukum sebagai dasar pelaksanaan ketertiban umum; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Ngada
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU NOmor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1999;
berisi tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Ngada, dengan seistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Tertib Jalan, Angkutan Jalan Raya dan Parkir; IV. Tertib RTH, Taman dan Tempat Umum; V. Tertib SUngai, Saluran Air dan Pantai; VI. Tertib Kebersihan dan Sarana Kebersihan; VII. Tertib Pemupukan, Pengangkutan dan Pemusnahan Sampah; VIII. Tertib Bangunan, Pemilik, dan Penghuni Bangunan; IX. Tertib Pemondokan; X. Tertib Ternak dan Usaha Peternakan; XI. Tertib Lingkungan; XII. tertib Sosial; XIII. Tertib Kesehatan; XIV. Tertib Usaha Tertentu; XV. Tertib Pelajar; XVI. Tertib Pemanfaatan Kekayaan Daerah; XVII. Pembinaan dan Pengawasan; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU
MELALUI MUSYAWARAH DESA
DI WILAYAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 45, Pasal 54, Pasal
56 dan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu
untuk mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa
antarwaktu melalui musyawarah desa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan
Bupati.
1. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesiaa Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 15
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 50);
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Pasal-pasal yang menjadi landasan dasar Ketentuan Umum, Pemberhentian dan Pemilihan Melalui Musdes, Tim Pengawas Pemilihan, Penyelesaian Perselisihan Pemilihan, Ketentuan Tambahan yang disertai dengan Lampiran Bentuk Format Surat Suara dan Kartu Tanda Pemilih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Bahwa Pasal 187 Ayat (L)-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Menyatakan Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampai Batas Waktu Yang Ditetapkan Tidak Mengambil Keputusan Bersama Dengan Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), Kepala Daerah Melaksanakan Pengeluaran Setinggi-Tingginya Sebesar Angka APBD Tahun Anggaran Sebelumnya Untuk Membiayai Keperluan Setiap Bulan Yang Disusun Dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 1985; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU NO. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Surat Kepgub No. 903/28211129-V/KEU/2008 tgl 31 Maret 2008.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
6hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang berdampak ke berbagai sendi kehidupan perkotaan antara lain sering terjadinya banjir, peningkatan pencemaran udara dan menurunnya produktivitas masyarakat akibat terbatasnya ruang yang tersedia untuk interaksi sosial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 63 Tahun 2002; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; Perpres Nomor 71 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin diubah, yaitu terkait pengadaan lahan untuk pemanfaatan RTH Publik, perubahan ruang RTH Publik, Badan Usaha yang berkaitan sebagai pengembang kawasan RTH, dan ancaman pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Mengubah Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Pasuruan Tahun 2018 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran
ABSTRAK:
a. bahwa praktik pelacuran merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah agama, moral, kesusilaan, kesopanan, dan kearifan lokal yang merupakan bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan efisiensi dan efektifitas dalam pemberantasan, pencegahan dan penanggulangan pelacuran;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, tantangan dan tuntutan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Pelacuran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3835);
6. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronilk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4928);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4967);
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
16. Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
17. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 290);
Penanggulangan Pelacuran berasaskan :
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidak berpihakan d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan; dan
g. kepentingan umum.
Penanggulangan Pelacuran diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
a. menjunjung tinggi norma-norma hukum, norma agama, moralitas, adat istiadat dan peraturan lain yang masih berlaku;
b. bertaqwa, berlaku jujur, dan profesional;
c. mengedepankan perencanaan yang matang serta dikoordinasikan dengan institusi terkait; dan
d. mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan
Penanggulangan Pelacuran bertujuan :
a. penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
b. memulihkan fungsi sosial dalam menciptakan perlindungan masyarakat; dan
c. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku pelacuran.
Ruang lingkup Penanggulangan Pelacuran meliputi :
a. Pencegahan Pelacuran;
b. Pemberantasan Pelacuran; dan c. Pembinaan Pelacuran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat