Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran No. 3 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA DI WILAYAH KABUPATEN PESAWARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Pasal-pasal yang menjadi landasan dasar Ketentuan Umum, Pemberhentian dan Pemilihan Melalui Musdes, Tim Pengawas Pemilihan, Penyelesaian Perselisihan Pemilihan, Ketentuan Tambahan yang disertai dengan Lampiran Bentuk Format Surat Suara dan Kartu Tanda Pemilih.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA DI WILAYAH KABUPATEN PESAWARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
18 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2015
Tanggal Berlaku
18 Februari 2015
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan