Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017

Penanggulangan Pelacuran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penanggulangan Pelacuran berasaskan : a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidak berpihakan d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; dan g. kepentingan umum. Penanggulangan Pelacuran diselenggarakan berdasarkan pada prinsip : a. menjunjung tinggi norma-norma hukum, norma agama, moralitas, adat istiadat dan peraturan lain yang masih berlaku; b. bertaqwa, berlaku jujur, dan profesional; c. mengedepankan perencanaan yang matang serta dikoordinasikan dengan institusi terkait; dan d. mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan Penanggulangan Pelacuran bertujuan : a. penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum; b. memulihkan fungsi sosial dalam menciptakan perlindungan masyarakat; dan c. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku pelacuran. Ruang lingkup Penanggulangan Pelacuran meliputi : a. Pencegahan Pelacuran; b. Pemberantasan Pelacuran; dan c. Pembinaan Pelacuran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pelacuran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
16 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017
Tanggal Berlaku
16 Mei 2017
Sumber
LD Kab. Pasuruan Tahun 2018 No 4
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2013 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan