Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 666, BD.2010/No.37 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Pasar kepada Desa Gumiwang Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Kerjasama antara Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II Banjarnegara Kecamatan Purwanegara dengan Desa Gemiwang Kecamatan Purwanegara tentang Bagi Hasil Retribusi Pasar tanggal 19 April 1993, maka dipandang perlu diatur Pemberian Bagi Hasil Retribusi Pasar Kepada Desa Gumiwang Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 473 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Pasar kepada Desa Gumiwang Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 666 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 666, BD.2009/No.73 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Perizinan Terpadu di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan perizinan serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu adanya sistim dan prosedur pelayanan izin yang cepat, efesien dan terpadu; bahwa Standar Pelayanan Minimal Terpadu Bidang Perizinan menjadi salah satu aspek yang diharapkan dapat menjadi pedoman yang akan memaksimalkan sistim pelayanan dan memberikan kepuasan kepada publik.; bahwa menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk membuat standar pelayanan khususnya di bidang pemberian perizinan; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 180 Tahun 2009 Tanggal 18 Maret 2009.
Peraturan ini memuat Standar Pelayanan Minimal Perizinan Terpadu di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 671 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 671, BD.2010/No.38 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung, meningkatkan dan memperlancar terselenggaranya pelaksanaan pemerintah, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan di Desa secara berdaya guna dan berhasil guna, di pandang perlu mengatur pengelolaan kekayaan Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mengatur Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2010.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 673 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 673, BD.2011/No.27 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa seiring meningkatnya pembangunan di segala bidang, meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang beracun dan berbahaya yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia, sehingga perlu menjaga kelestarian lingkungan hidup agar tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan;bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri maka penyelenggaraan kewenangan perizinan dan pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjarnegara tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 58 Tahun 2002; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 01 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 30 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur perizinan ,pengawasan limbah B3 dan pemulihan akibatnya di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2011.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 673 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandung Planning Gallery Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 674 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2007.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 685 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat