bagi hasil -retribusi pasar gumiwang
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 666, BD.2010/No.37 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Pasar kepada Desa Gumiwang Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut Kerjasama antara Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II Banjarnegara Kecamatan Purwanegara dengan Desa Gemiwang Kecamatan Purwanegara tentang Bagi Hasil Retribusi Pasar tanggal 19 April 1993, maka dipandang perlu diatur Pemberian Bagi Hasil Retribusi Pasar Kepada Desa Gumiwang Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 473 Tahun 2010.
- Peraturan ini memuat tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Pasar kepada Desa Gumiwang Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
- 7 hal
|