Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan usulan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Surat Nomor
80323/MPK.A/KU.02.02/2021 telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Universitas Lampung Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung merupakan imbalan atas jasa
layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif seleksi ujian masuk, tarif
program pascasarjana dan profesi/ spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan
tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran
pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi. Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan
Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung. Perjanjian/kerja sama antara
Badan Layanan Umum Universitas Lampung dengan pihak penggunajasa sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung
pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 377), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 12-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.04/2022
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 29, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020
Mengubah :
PMK No. 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
sebagai pelaksanaan dari Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan
Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang
ASEAN dan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan
kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN guna
mengakomodasi amandemen Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade
In Goods Agreement dan amandemen Surat Keterangan Asal Form D, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 2
Tahun 2010 (LN Tahun 2020 No.2), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Perpres RI 84 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.184), Permenkeu RI 131/PMK.04/2020
(BN Tahun 2020 No. 1050), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan. Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi
ketentuan. Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back
dan/ atau DAB Backto-Back berdasarkan satu atau lebih SKA Form D dan/atau DAB yang
diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama. SKA Back-to-Back dan/ atau DAB
Back-to-Back, harus memenuhi ketentuan. Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi,
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau lembar asli
DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling·
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang
dart luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama
kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), mencantumkan kode fasilitas
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberitahuan pabean pemasukan
barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar, dan mencantumkan nomor
referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
secara benar. Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada
Instansi Penerbit SKA dan/ atau Otoritas yang Berwenang tentang penetapan diterima
atau ditolaknya SKA Form D. dan/ atau DAB, hams diselesaikan dalam jangka waktu
paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diterimanya Pennintaan
Retroactive Check. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA Form D yang
diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 dengan menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka VII Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, masih tetap
berlaku dan dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini, dan terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan pemberitahuan
pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, yang dilampiri dengan SKA
Form D yang diterbitkan berdasarkan amandemen Operational Certification
Procedures (OCP) ASEAN Trade In Goods Agreement dan amandemen SKA Form D
terhitung sejak tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini. Mengubah Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
66 HLM, Lampiran halaman 28 s.d. 66
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.08/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai
ABSTRAK:
Untuk mendukung pengadaan pinjaman luar negeri tunai dalam pemenuhan
pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang, perlu dilakukan penyempurnaan
dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman
luar negeri tunai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN
No. 4355), UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP No. 10
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 23, TLN No. 5202), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengadaan Pinjaman Tunai bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN
melalui utang dan mengelola portofolio utang. Pinjaman Tunai menurut jenisnya terdiri
atas Pinjaman Program, Pinjaman Siaga, dan Pinjaman Tunai Komersial. Pinjaman Tunai
bersumber dari Kreditor Multilateral, Kreditor Bilateral, dan/atau KSA. Pengadaan
Pinjaman Tunai Komersial dilaksanakan oleh panitia seleksi melalui seleksi calon KSA.
Segala biaya yang timbul untuk seleksi calon KSA untuk pengadaan Pinjaman Tunai
Komersial dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan
Hibah melakukan perundingan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai setelah seluruh
persyaratan untuk melakukan perundingan Pinjaman Tunai telah dipenuhi. Direktur
Jenderal atas nama Menteri menandatangani naskah perjanjian Pinjaman Tonai
setelah perundingan telah selesai dilaksanakan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tonai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1679), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
12 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.03/2016
PMK No. 49/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Dan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Perpajakan Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun /Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.02/2016
PMK No. 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 183/PMK.02/2016, BN.2016/NO.1820,jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.07/2015
PMK No. 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat