Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.07/2015

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
171/PMK.07/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 September 2015
Tanggal Pengundangan
10 September 2015
Tanggal Berlaku
10 September 2015
Sumber
BN.2015/NO.1361,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1992 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 38/PMK.07/2019 tentang Standar Dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan