PMK No. 236/PMK.07/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 77/PMK.07/2014, BN 2014/ NO 577; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.05/2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 190/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
Diubah dengan :
PMK No. 159/PMK.05/2011 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
PMK No. 22/PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
PMK No. 189/PMK.05/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 10/PMK.05/2009, Hukumonline.com: 3 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.011/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 54/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 394; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.03/2013
PMK No. 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Mengubah :
PMK No. 18/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
PMK No. 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 100/PMK.03/2013, BN 2013/ NO 906; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2013
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Diubah dengan :
PMK No. 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
PMK No. 186/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga
Mencabut :
PMK No. 12/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya lampiran huruf H
Diubah dengan :
PMK No. 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Mencabut :
PMK No. 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK No. 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK No. 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14
Pajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 213/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
Mencabut :
PMK No. 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 /PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
PMK No. 115/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran telah diatur dalamPeraturanMenteriKeuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran. Untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional serta untuk menjaga arus kas dan produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan denganCaraPembayaran.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara Pembayaran secara Berkala, wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya dan tanggal 16 sampai dengan akhir bulan, paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya. Tanggal 14 bulan berikutnya dan tanggal 28 bulan berikutnya, dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. Dalam hal berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik wajib melakukan pembayaran paling larnbat pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. Dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan pada masa berlakunya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala melewati masa berlaku keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala, jangka waktu Pembayaran secara Berkala tetap mengikuti ketentuan. Dalarn hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pernbayaran secara Berkala, Pengusaha Pabrik wajib membayar cukai yang terutang dimaksud dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dan nilai cukai yang terutang. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan dalam hal Pengusaha Pabrik tidak mernbayar cukai yang terutang sarnpai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. terhadap perrnohonan Pembayaran secara Berkala yang telah diajukan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk
Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran namun belum
mendapatkan keputusan, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan
Cukai memberikan keputusan pemberian Pernbayaran secara Berkala sesuaidenganketentuan
sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri ini;
b. terhadap keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telahditerbitkanberdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara
Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran,
Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea danCukaimelakukanperubahan
untuk menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan dan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Peraturan
Menteri ini berlaku;
c. terhadap dokumen cukai untuk pelunasan clengan cara pembayaran yang telah diajukan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pembayaran, jangka waktu
Pembayaran secara Berkala mengikuti ketentuansebagaimana diatur dalamPeraturanMenteri
Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk
Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan denganCaraPembayaran; dan
d. terhadap dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang diajukan pada saat
mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, jangka waktu Pembayaran secara Berkala mengikuti
ketentuan sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri ini.
6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021
PMK No. 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mengubah :
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat