Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2005

Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
40/PMK.03/2005
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Juni 2005
Sumber
https://peraturan.bkpm.go.id/jdih; 6 hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 797 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan