Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mencabut sebagian :
PMK No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunj angan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 16 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 98, TLN No. 6787), Perpres 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai
wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur Negara terdiri atas PNS dan
Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran
Publik, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai
jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas j abatannya. Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara bagi calon PNS terdiri atas 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan, 50% (lima puluh persen)
tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri
atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal
Hari Raya. Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan. Pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilaksanakan melalui penerbitan SPM
langsung oleh PPSPM ke rekening penerima
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor
42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 459), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku dan tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046), dinyatakan tidak berlaku untuk
tahun 2022.
31 HLM, Lampiran halaman 30 – 31.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2018
PMK No. 262/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.08/2017
PMK No. 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.01/2018
PMK No. 232/PMK.07/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2010
PMK No. 166/PMK.07/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010
PMK No. 188/PMK.05/2022 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Mencabut :
PMK No. 196/PMK.05/2014 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 233/PMK.05/2016, BN.2016/NO.2160,jdih.kemenkeu.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 8/PMK.07/2014, BN.2014/NO.50,jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat