Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi
dana desa yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima Kabupaten; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
mengenai alokasi dana desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, eplaporan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota merupakan Instansi Vertikal dan merupakan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional yang berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota, mempunyai tugas dan wewenang dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; bahwa Badan Narkotika Kabupaten Lumajang merupakan Lembaga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang, sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lumajang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang dan menyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN LEMBANG
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Lembang merupakan sub sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, yang diakui dan dihormati serta diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya; untuk penyelenggaraan pemerintahan Lembang yang baik dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan hak tradisionalnya maka perlu diatur kedudukan Pemerintahan Lembang, tugas dan kewenangan Kepala Lembang dan Perangkat Lembang, serta hubungan kerja dan tata kerja Pemerintahan Lembang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Lembang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Toraja Utara.
MENGATUR TENTANG PEMERINTAHAN LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
PERDA merupakan peraturan perundang-undangan di daerah yang di bentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undanagan yang lebih tinggi. Pembentukan PERDA sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu di bentuk PERDA sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang Iebih efektif oleh Pemda bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat.
dasar hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; PP No.41 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; Perpres No.1 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang azas pembentukan dan materi muatan, tahapan pembentukan, jenis dan bentuk produk hukum daerah, tata cara pembentukan penyusunan Perda, pembahasan dan pengesahan perencanaan Perda, serta pengundangan dan penyebarluasan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
15 halaman, Penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan di Kabupatan Kutai Kartanegara semakin berkurang dikarenakan bersihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian sehingga dikhawatirkan pemerintah daerah kesulitan mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah serta mendukung kebutuhan pangan nasional, maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.81 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 1996; UU No.7 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 1983; PP No.68 Tahun 2002; PP No.16 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.20 tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 tahun 2008; PP No.1 Tahun 2011; Perpres No.36 tahun 2005; Perda Kutai Kartanegara No.17 tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLPPB); perencanaan dan penetapan; penelitian dan pengembangan; perlindungan dan pemberdayaan petani; alih fungsi; kerjasama dan kemitraan; sistem informasi; peran serta masyarakat; pembiayaan; pemantauan dan evaluasi; sanksi administratif; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu yang merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perizinan, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penempatan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Cara Perhitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saat Retribusi Terhutang, dan Surat Pemberitahuan Terhutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 5 Tahun 2002
13 Halaman, Penjelasan: 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.72 Tahun 1957, UU No.5 Tahun 1960, UU No.28 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.46 Tahun 1971, PP No.40 Tahun 1994, PP No.40 Tahun 1996, PP No.2 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2007, Perpres No.95 Tahun 2007, Perpres No.65 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, PMK No.156/PMK.07/2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; penghapusan; Pemindahtanganan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 33 halaman dan 10 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2017
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI SELAKU PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KEPALA SKPD PENGELOLA PENDAPATAN ASLI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI SELAKU PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PENGELOLA PENDAPATAN ASLI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan sebagian kewenangan Bupati Tanjung Jabung Timur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu melimpahkan sebahagian kewenangan Kepada Kepala SKPD Pengelola PAD Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2017.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2014; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Asli Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelimpahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Tugas dan Kewenangan SKPD Pengelola PAD; PertanggungJawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat berlakunya Perbup ini maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 44 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Bupati Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan AsH Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat