dalam PERDA ini diatur tentang azas pembentukan dan materi muatan, tahapan pembentukan, jenis dan bentuk produk hukum daerah, tata cara pembentukan penyusunan Perda, pembahasan dan pengesahan perencanaan Perda, serta pengundangan dan penyebarluasan Perda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat