Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2012

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLPPB); perencanaan dan penetapan; penelitian dan pengembangan; perlindungan dan pemberdayaan petani; alih fungsi; kerjasama dan kemitraan; sistem informasi; peran serta masyarakat; pembiayaan; pemantauan dan evaluasi; sanksi administratif; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
16 April 2012
Tanggal Pengundangan
17 April 2012
Tanggal Berlaku
17 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1227 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan