Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLPPB); perencanaan dan penetapan; penelitian dan pengembangan; perlindungan dan pemberdayaan petani; alih fungsi; kerjasama dan kemitraan; sistem informasi; peran serta masyarakat; pembiayaan; pemantauan dan evaluasi; sanksi administratif; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat