Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2015 Nomor 16 / NO REG 1.16/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Kebutuhan air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pangkalpinang telah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut dan ditetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, tempat Kedudukan Hukun dan Tujuan, Modal, Organ PDAM, Kepegawaian, Dana Pensiun, Tahun Buku dan Laporan, Penetapan Tarif, Asosiasi, Pembubaran dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 16 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 112, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan bidang rekreasi dan pengembangan lahan membutuhkan tambahan modal, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 perlu disesuaikan;
Dasar Hukum PERRDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peratllran Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang mengubah Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol.
5 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2020-2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2021;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 UUD Tahun 1945, UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 1 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2019, Perda Provinsi Kalbar No 1 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Penganggaran; Mekanisme Penyaluran Keuanganh; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Pembagian Deviden; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 464-16/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian Daerah serta
peningkatan pembangunan masyarakat dalam rangka
pelaksanaan otonomi Daerah perlu upaya nyata untuk
menambah, membina dan memupuk sumber
pendapatan Daerah melalui usaha-usaha penyertaan
modal Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 304 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, yang berbunyi “Daerah dapat
melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha
Milik Negara dan/atau BUMD”.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2005 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 14).
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Giri Tirta ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah).
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian modal Pemerintah Daerah yang disetor kepada PDAM Giri Tirta.
(3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(4) Pelaksanaan teknis penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan potensi ekonomi,
sumber daya manusia dan sumber daya alam serta
kesejahteraan masyarakat desa maka dapat dibentuk
Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan
bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
yang disebut BUM Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2015;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun
2015
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Pendirian; Organisasi Pengelola; Kewajiban dan Kewenangan; Jenis Usaha; Modal dan Kekayaan; Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Pengembangan Kegiatan Usaha; Pendirian dan Pengelolaan BUM Des Bersama; Kerja Sama BUM Desa; Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Bagi Hasil Usaha; Pembinaan; Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2007
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPariwisata dan KebudayaanPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta- Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
ABSTRAK:
Bahwa pandemi COVID-19 berdampak pada pembangunan revitalisasi Taman Ismail Marzuki yang tidak dapat terselesaikan sesuai dengan yang tercantum dalam PERGUB No. 63 Tahun 2019 serta untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, PERGUB No. 63 Tahun 2019 perlu diubah dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Pergub No. 68 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 17 Tahun 2020; Pergub No. 63 Tahun 2019.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki yaitu Pasal 1 angka 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (5) da (6), Pasal 9 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), disisipkan Bab XA dan Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Mengubah PERGUB No. 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, barang milik Pemerintah Kabupaten Sukamara yang telah digunausahakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara perlu ditetapkan statusnya menjadi penyertaan modal daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2010.
Barang Milik Daerah yang telah diserahkan ke PDAM selama kurun waktu dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2012
sebesar Rp. 4.480.762.407,- (empat milyar empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahun 2007 aset PDAM yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.525.632.047 (satu milyar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat puluh tujuh rupiah);
b. Tahun 2007-2011 aset PDAM yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.631.530.860,- (satu milyar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh
rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1. Rehab Gedung Kantor PDAM Tahun 2007 sebesar Rp. 197.649.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 19.764.900,- (sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah);
2. Pemasangan Pagar Kawat Berduri Tahun 2008 sebesar Rp. 49.950.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 4.995.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
3. Pembuatan Gudang Alat dan Bahan Kimia Tahun 2009 sebesar Rp. 248.941.000,- (dua ratus empat puluh delapan
juta sembilan ratus empat puluh satu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 12.333.110,- (dua belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu seratus sepuluh rupiah);
4. Pembuatan Rumah Intake Tahun 2010 sebesar Rp. 243.750.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 21.937.500,- (dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
5. Pembuatan jalan inspeksi/titian menuju rumah PDAM Pompa Intake Tahun 2010 sebesar Rp. 248.599.000,- (dua
ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar
Rp. 21.959.449,- (dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah);
6. Pengadaan dan Pemasangan Sambungan Rumah (SR) 400 unit di jaringan pipa PDAM Sukamara Tahun 2009 sebesar
Rp. 298.286.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ditambah biaya
konsultan sebesar RP. 14.288.901,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah);
7. Pengadaan Sambungan Rumah (SR) lengkap dengan aksesorisnya 500 unit Tahun 2011 sebesar Rp. 249.077.000.- (dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh juta rupiah).
c. Tahun 2007-2008 aset PDAM yang berasal dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.075.025.000,-
(satu milyar tujuh puluh lima juta dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1. Pengadaan Mobil Operasional Tahun 2007 sebesar Rp. 149.125.000,- (seratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
2. Pengadaan Fasilitas Kantor PDAM/Inventaris Kantor PDAM Tahun 2007 sebesar Rp. 49.900.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
3. Tanah sebanyak 5 (lima) bidang Tahun 2008 sebesar Rp. 876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
d. Tahun 2008 aset PDAM yang berasal dari Dinas PengelolaanKeuangan dan Aset Daerah sebesar Rp. 25.100.000,- (dua
puluh lima juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengadaan dan Pemasangan Teralis pintu dan jendela kantor PDAM Tahun 2008 sebesar Rp. 15.250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
2. Pengadaan Gorden Kantor PDAM Tahun 2008 sebesar Rp. 9.850.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh
ribu rupiah).
e. Tahun 2012 aset PDAM yang berasal dari Disperindagkoptamben Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 223.474.500,- (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Pemasangan Saluran Kabel Bawah Tanah untuk Pompa Intake sebesar Rp. 90.330.500,- (sembilan puluh juta tiga
ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
2. Pengadaan Submer Suble Kapasitas 20 liter/detik sebesar Rp. 133.144.000,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus
empat puluh empat ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Barang Milik
Daerah dan bantuan uang operasional sebagaimana dimaksud
Pasal 3 dan Pasal 4 dengan total nilai sebesar
Rp. 4.978.997.087,- (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh
delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan
puluh tujuh rupiah) merupakan penyertaan modal dari
Pemerintah Daerah kepada PDAM.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007:
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;
4. Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Bagi Hasil Keuntungan; Dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat