Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 16 Tahun 2012

Pengakuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Barang Milik Daerah yang telah diserahkan ke PDAM selama kurun waktu dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2012 sebesar Rp. 4.480.762.407,- (empat milyar empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut : a. Tahun 2007 aset PDAM yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.525.632.047 (satu milyar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat puluh tujuh rupiah); b. Tahun 2007-2011 aset PDAM yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.631.530.860,- (satu milyar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut : 1. Rehab Gedung Kantor PDAM Tahun 2007 sebesar Rp. 197.649.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 19.764.900,- (sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah); 2. Pemasangan Pagar Kawat Berduri Tahun 2008 sebesar Rp. 49.950.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 4.995.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); 3. Pembuatan Gudang Alat dan Bahan Kimia Tahun 2009 sebesar Rp. 248.941.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 12.333.110,- (dua belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu seratus sepuluh rupiah); 4. Pembuatan Rumah Intake Tahun 2010 sebesar Rp. 243.750.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 21.937.500,- (dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 5. Pembuatan jalan inspeksi/titian menuju rumah PDAM Pompa Intake Tahun 2010 sebesar Rp. 248.599.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 21.959.449,- (dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah); 6. Pengadaan dan Pemasangan Sambungan Rumah (SR) 400 unit di jaringan pipa PDAM Sukamara Tahun 2009 sebesar Rp. 298.286.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar RP. 14.288.901,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah); 7. Pengadaan Sambungan Rumah (SR) lengkap dengan aksesorisnya 500 unit Tahun 2011 sebesar Rp. 249.077.000.- (dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh juta rupiah). c. Tahun 2007-2008 aset PDAM yang berasal dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.075.025.000,- (satu milyar tujuh puluh lima juta dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : 1. Pengadaan Mobil Operasional Tahun 2007 sebesar Rp. 149.125.000,- (seratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah); 2. Pengadaan Fasilitas Kantor PDAM/Inventaris Kantor PDAM Tahun 2007 sebesar Rp. 49.900.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah); 3. Tanah sebanyak 5 (lima) bidang Tahun 2008 sebesar Rp. 876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah). d. Tahun 2008 aset PDAM yang berasal dari Dinas PengelolaanKeuangan dan Aset Daerah sebesar Rp. 25.100.000,- (dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1. Pengadaan dan Pemasangan Teralis pintu dan jendela kantor PDAM Tahun 2008 sebesar Rp. 15.250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 2. Pengadaan Gorden Kantor PDAM Tahun 2008 sebesar Rp. 9.850.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). e. Tahun 2012 aset PDAM yang berasal dari Disperindagkoptamben Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 223.474.500,- (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 1. Pemasangan Saluran Kabel Bawah Tanah untuk Pompa Intake sebesar Rp. 90.330.500,- (sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah); 2. Pengadaan Submer Suble Kapasitas 20 liter/detik sebesar Rp. 133.144.000,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengakuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
12 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2013
Tanggal Berlaku
31 Januari 2013
Sumber
LD.2012/16
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan