Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Masyarakat dalam Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa sistem pendidikan di Daerah harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagaian urusan pendidikan, sehingga peran serta berbagai pihak termasuk masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah perlu dioptimalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peran Masyarakat Dalam Bidang Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; transparansi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; dewan pendidikan; komite sekolah/madrasah; organisasi profesi; larangan; sanksi administrasi; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
-Pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dengan memperhatikan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas merupakan kebutuhan hidup dalam mencerminkan eksistensi masyarakat Kota Bandung sebagai teladan dalam bidang kebersihan, kemakmuran, ketaatan, ketaqwaan, dan kedisiplinan. Pemerintah Kota Bandung perlu menyediakan dan mengelola prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang memadai agar sesuai dengan dinamika peningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikan tata ruang kota dan daya dukung lingkungan kota untuk mewujudkan tertib aset dan administrasi, memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2007; Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan pengaturan penyediaan, penyerahan dan pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman, kewenangan Pemerintah Daerah, Penyediaan Sarana, Prasarana dan Utilitas Kawasan Perumahan dan Permukiman, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Industri dan Pergudangan, Tata Cara dan pelaksanaan Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas, dan Pengelolaan Sarana, Prasarna dan Utilitas serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Gorontalo No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013
petunjuk pelaksanaan dan penetapan pagu program beras untuk keluarga miskin di kabupaten gorontalo tahun 2013.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Memperlancar dan Mensukseskan Kebijakan Pemerintah dalam Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1986; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 19 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 29 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 31 Tahun 2012; Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2009; Pedoman Umum Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin RASKIN oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Tahun 2013; Keputusan Gubernur Gorontalo No. 52/23/1/2013; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Perbup No. 26 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penetapan Pagu Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal; berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabilah jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
9. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
10. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2013
Hak Asasi ManusiaHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Sintang Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan pedoman umum penyaluran beras untuk rumah tangga miskin (RASKIN) tahun 2013, bupati diminta untuk menyusun petunjuk pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin tahun 2013;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2005, Kepmenko Kesra No.35 Tahun 2008, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan untuk Raskin terdiri atas 3 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 13 halaman lmpiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN TARIF PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004;
Peraturan ini mengatur ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan; Ruang lingkup Penyelenggaraan; Tata Cara Pengelolaan; Tim Koordinasi Program Jamkesda; Tim Pengelola Program Jamkesda; Sumber dan Lokasi Dana Jamkesda; Pelaksana Program Jamkesda; Pembiayaan; Besaran Tarif; Kepesertaan Jamkesda; Verifikasi Kepesertaan; Pelayanan Kesehatan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
19 halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Muara Enim pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Muara Enim, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
-
-
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 7 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif Dan Penerima
Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2013
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian;
bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
bahwa atas dasar hal tersebut pada konsiderans huruf
a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/
Permentan/SR.130/8/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.130/10/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
Anggaran 2013, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI; KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI; PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI; PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2013.
9 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat