Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2013

PEDOMAN PELAKSANAAN DAN TARIF PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan; Ruang lingkup Penyelenggaraan; Tata Cara Pengelolaan; Tim Koordinasi Program Jamkesda; Tim Pengelola Program Jamkesda; Sumber dan Lokasi Dana Jamkesda; Pelaksana Program Jamkesda; Pembiayaan; Besaran Tarif; Kepesertaan Jamkesda; Verifikasi Kepesertaan; Pelayanan Kesehatan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN TARIF PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
18 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2013
Tanggal Berlaku
19 Maret 2013
Sumber
BD.2013/NO.282, LL KAB. KAPUAS HULU: 17 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan