Peraturan ini mengatur ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan; Ruang lingkup Penyelenggaraan; Tata Cara Pengelolaan; Tim Koordinasi Program Jamkesda; Tim Pengelola Program Jamkesda; Sumber dan Lokasi Dana Jamkesda; Pelaksana Program Jamkesda; Pembiayaan; Besaran Tarif; Kepesertaan Jamkesda; Verifikasi Kepesertaan; Pelayanan Kesehatan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat