Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2013

Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI; KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI; PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI; PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI; dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
20 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2013
Tanggal Berlaku
20 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.7
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan