Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan lainnya terdapat beberapa Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah yang sudah tidak sesuai dan harus dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 99 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi atas :
a. Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan
Barang Di Jalan (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 5)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan
(Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 33);
b. Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2014 Nomor 7);
c. Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Logo Institusi Pendidikan Bagi Akper
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2014 Nomor 8);dan
d. Nomor 13 Tahun 2016 tentang Komisi Penanggulangan Acquired Immune
Deficiency Syndrome (AIDS) Provinsi Jawa Tengah Dan Sekretariat Komisi
Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) Provinsi Jawa
Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 13).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan
Barang Di Jalan, Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah,Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Logo Institusi Pendidikan Bagi Akper Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Komisi Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) Provinsi Jawa Tengah Dan Sekretariat Komisi Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrome dicabut dan dinyatkan tidak berlaku lagi.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya perlindungan anak di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak secara wajar perlu dilakukan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Pemerintah
Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota layak anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020
Upaya pemenuhan Hak Anak melalui penyelenggaraan KLA dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan prinsip-prinsip dasar konvensi HAK Anak.KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. tata pemerintahan yang baik; b. non-diskriminasi; c. kepentingan terbaik bagi Anak;
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak; dan e. penghargaan terhadap pendapat Anak.Kebijakan KLA diarahkan pada pemenuhan Hak Anak melalui pengembangan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, tempat bermain ramah Anak dan Kecamatan, Kelurahan/Desa Layak Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
PERBUP Tentang mekanisme pemberian sanksi administratif
14 hlm. 8 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG SELATAN NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keaadaan dan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Daerah dari sektor pajak maka peraturan daerah tentang pajak daerah kabupaten sorong selatan Nomor 5 tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang perubahan pertama atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 05 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan irian jaya tengah irian jaya barat kabupaten paniai, kabupaten mimika, kabupaten puncak jaya dan kota sorong (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 72, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3960);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi lrian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
14. Peraturan Pemerimah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 589, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Mengubah Tarif Pajak Restoran Menjadi Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 8% (delapan persen).
Tarif pajak Mineral bukan Logam dan batuan ditetapkan paling tinggi sebesar
25% (dua puluh lima persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG SELATAN NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang retribusi dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Tera dalam Wilayah Kabupaten Buton Utara
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmendagri No. 17 Tahun 1997, Perda No. 4 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2008,
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD. 2015/NO. 3 TLD.2015/NO.206
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan perubahan pendapatan, Pergeseran Belanja antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2015 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan perubahan pendapatan, Pergeseran Belanja antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2015 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang – undang Nomor Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 09 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2015
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan, perlu diatur serta ditetapkan pedoman pemberian nama jalan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 22 Tahun 2009
dalam Perda ini diatur mengenai prasaran transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan kelengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan / atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan tol dan jalan kabel
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No 5 Tahun 1986
6 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2005
PERDA Kab. Belitung No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri E/ TLD Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Belitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur adalah belanja pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan keuangan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sepanjang mengatur kedudukan pimpinan dan anggota DPRD dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten TBK.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah, perlu adanya penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk; b. bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UNomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Nomor 9 Tahun 2007; PpNomor 9 Tahun 2009
1. Ketentuan umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Bentuk Penyertaan Modal; 4. Nilai Penyertaan Modal; 5. Pertanggungjawaban Dan Kewajiban; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Dalam upaya percepatan pembangunan dibidang ekonomi dan peningkatan produktivitas ekonomi daerah khususnya dalam bidang usaha pariwisata, perlu membentuk BUMD. Berdasarkan ketentuan Pasal 177 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan BUMD ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan BUMD Dibidang Usaha Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Nama;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha;
5. Modal;
6. Organ;
7. Kepegawaian;
8. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
27 halaman (Penjelasan 6 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2014
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian
daerah yang bertujuan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, menopang
pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja agar terwujud
iklim investasi yang kondusif dengan menjadikan Kabupaten Bengkayang sebagai
salah satu daerah tujuan yang menarik untuk penanaman modal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1986, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2007 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, Tujuan Dan Sasaran, Kebijakan
Dasar Penanaman Modal Daerah, Bentuk Badan Usaha Dan Kedudukan, Bidang
Usaha Dan Pengembangan Usaha, Perlakuan Terhadap Penanam Modal, Hak,
Kewajiban, Tanggung Jawab Dan Larangan, Perizinan Penanaman Modal,
Pelayanan Penanaman Modal, Insentif Daerah Dan Kemudahan Penanaman
Modal, Ketenagakerjaan, Jangka Waktu Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan,
Pengembangan Promosi Dan Kerjasama Penanaman Modal, Pengendalian
Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi Penanaman Modal,
Pengolahan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Penyelesaian
Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Penjelasan 7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat