Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2014

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, Tujuan Dan Sasaran, Kebijakan Dasar Penanaman Modal Daerah, Bentuk Badan Usaha Dan Kedudukan, Bidang Usaha Dan Pengembangan Usaha, Perlakuan Terhadap Penanam Modal, Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Dan Larangan, Perizinan Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Insentif Daerah Dan Kemudahan Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Jangka Waktu Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan, Pengembangan Promosi Dan Kerjasama Penanaman Modal, Pengendalian Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi Penanaman Modal, Pengolahan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
26 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2014
Tanggal Berlaku
28 Mei 2014
Sumber
LD.2014/NO.3, TLD NO.3, LL KAB BENGKAYANG : 21 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan