Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, Tujuan Dan Sasaran, Kebijakan Dasar Penanaman Modal Daerah, Bentuk Badan Usaha Dan Kedudukan, Bidang Usaha Dan Pengembangan Usaha, Perlakuan Terhadap Penanam Modal, Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Dan Larangan, Perizinan Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Insentif Daerah Dan Kemudahan Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Jangka Waktu Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan, Pengembangan Promosi Dan Kerjasama Penanaman Modal, Pengendalian Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi Penanaman Modal, Pengolahan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat