Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi atas : a. Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 33); b. Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 7); c. Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Logo Institusi Pendidikan Bagi Akper Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 8);dan d. Nomor 13 Tahun 2016 tentang Komisi Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) Provinsi Jawa Tengah Dan Sekretariat Komisi Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 13).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat