Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SERTA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 10 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No.8 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembangunan Desa; Perencanaan Pembangunan Desa; Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa; Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
132 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD. 2015/NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sistim Informasi Manajemen Keuangan Daerah Di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment) dan pemerintahan yang bersih (clean goverment) dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, maka perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Selain itu, untuk mempermudah pengelolaan keuangan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka telah dilakukan sistem pengelolaan keuangan daerah dengan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA), berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah. Serta untuk mencapai pengelolaan SIMDA agar berjalan efektif, efisien dan berhasil guna, perlu menetapkan pedoman pengelolaan SIMDA maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sistim Informasi Manajemen Keuangan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang penanggungjawab pengelolaan SIMDA serta tugas dan wewenangnya. Kemudian diatur pula terkait pengamanan, pengendalian dan pemeliharaan database.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu raya nomor 15 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kadaluarsa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Kadaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Kadaluarsa; Penghapusan Piutang Pajak karena Kondisi Tertentu; Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
7 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 31 Tahun 2015
SISTEM AKUNTANTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntantabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
29 Tahun 2014 tcntang Sistern Akuntabilitas K.incrja
lnstansi Pemerintah, perlu menetapkan Sistem Akuntabilitas
K.inerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntabilitas K.inerja lnstansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkar II di Sulawesi (Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia. Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 t.entang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberanta.san Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tarnbahan Lerobaran Negara Republi.k Indonesia Nomor
4250);
3. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
.,
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pcngendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoncsia Nomor 4663);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organiaasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4689);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-1025;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnst.ansi
Pemerintah;
11. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tent.ang
Akuntabilitas Kinerja Instansl Pemcriotah;
12. Peraturan Meoteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonno.si Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tcntang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-1014;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Ukuran Kcbcrhasilan Rcformasi Birokrasi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretaria.t Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru [Lernbaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nornor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kab.Barru Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daer-ah Kabupaten Barru Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Pcrencanaan Pcmbangunan Daerah. dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatren Barru Nomor 4);
.,
.I
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pada Kabupaten Barru;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan PenangguJangan Bencana Daerah Kabupaten Barru;
19. Peraturan Oaerah .Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2011 tcntang Pembcntukan Organisasi dan Tata Kcrja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru;
20. Peraturan Daerah Kabupaten barru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Barru:
PERATURAN BUPATI BARRU TBl'fTAJIG SISTEM AKUlfTABILITAS KDO:RJA DI LllfGKVNGAlf PEMERINTAH KABUPATEN BARRU.
BABI KETEN'TUAN UIIU1I Pua! 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupalen Barru.
2. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupatcn Barru.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah disingkat SKPD adalah Satu.an Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Barru.
5. Sistem Akuntabilltas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKJP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja Pemerintah Kabupaten Barru.
6. Kinerja adelah kelueran/hasil dari kegiatan/program yang teleh atau
hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan
kuantitas dan kualitas tcrukur.
7. Keluaran (output) adalah barang dan jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksana.kan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
8. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan-kegiatan dalaro satu program.
9. Kcgiatan adalah bagian dari program yang dilaksana.kan oleh satu atau
beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekurnpulan tindakan pengerahan sumberdaya bails: berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghaailkan kcluaran (output) dalam beotuk barang/jasa.
10. Program adalah penjabaran kebijakan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(8KPD) dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan rnenggunakan sumberdaya yang disedia.kan untuk mcncapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
11. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telag direncanakan.
12. Indikator Kinerja program adalah ukuran atas hasil (outcome) dari suatu program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu SKPD.
13. Indikator Kinerja Kegiatan adalah ulruran atas keluaran (output) dari suatu kcgiatan yang terkait secara logis dengan indicator kinerja program.
14. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi SKPD.
15. Laporan Kinerja adaJab ikbtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan daJam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab (APBD).
16. Perjanjian Kinerja adaJah Jembar/dokumen yang berisikan penugasan dari
Bupati kepada KepaJa SKPD yang disertai dengan indikator kinerja.
17. Sasaran (target} adalab basil yang diharapkan dari suatu program, atau keluaran yang dibarapkan dari suatu kegiatan.
18. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban Pemerintah Kabupaten Barru/ SKPD untuk mempertanggungjawabkan kcbcrhasilan/kcgagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan daJam rangka mencapai rrusi Pemerintah Kabupaten Barru/SKPD secara tcrukur dcngan sasaran/targct Jcinerja yang telah ditetapkan pada dokumen Rencana Penbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru/dokumen Rencana Strategis (Renstra) SKPD, yang dilaporkan secara periodik.
19. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna
anggaran SKPD.
20. Rcncana Kerja Anggaran adalab Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja SKPD dalam satu Lahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk
melaksanakannya.
21. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah lnspektorat Oaerah Kabupaten
Ba.rru.
BABD PENYELENGGARAAN SAKIP Bagian Keaatu
Umum
Pual2
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan SAKlP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Pasal 3
Penyelenggaraan SAKIP pada SKPD dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas
Kinerja SKPD.
Penyelenggaraan SA.KIP meliputi :
a. Rencana Strategis;
b. Perjanjian Kinerja;
c. Pengukuran Kinerja;
Pasal 4
'
d. Pengelolaan Data Kinerja;
e. Pelaporan Kinerja; dan
f. Reviu dan Evaluasi Kinerja
Bagiao Kedua Reocana Strategia Pua.IS
(1) Pemerintah daerah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupalen Barru untuk periode 5 (lima) tahunan.
(2) SKPD menyusun Rencana Strategis sebagai dokumen perencanaan SKPD
untuk periode 5 (lima) tahunan.
(3) Penyusunan Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan.
Pual6
RPJMD dan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP Kabupaten Barru dan SAKIP SKPD.
Bagian Ketip Perjanjian Kinerja Pua17
(1) Setiap SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang ditetapkan dalam
dokumen pelaksanaan anggaran.
(21 Dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1)
menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja.
PasaJ 8
(1) Setiap SKPD menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mencantumkan indikator Kinerja dan Target Kinerja.
(3) lndikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
!criteria sebagai berikut :
a. Spesifik (specific);
b. Dapat terukur (measurable);
c. Dapat dicapai (attainable);
d. Relevan (relevant);
e. Berjangka waktu tertentu (time bound); dan
f. Dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable),
Pasa19
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setiap SKPD menyusun lembru-/dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan den indikator kinerja program.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan SK.PD bersama Bupati Barru.
(3) Pemerintah Daerah mengikhtisarkan perjanjian kinerja tingkat SK.PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bcntuk Jcmbar/dokumcn perjanjian lcinerja tingkat pernerintah daerah.
..
Pasa110
Pimpinan SKPD bertanggungjawab alas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan Jembar/dokumen perjanjian kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing SKPD.
Paaal 11
Penyusunan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b, sebagaimana tercantum pada Jarnpiran Peraturan Bupati.
Bagian Keempat Pengukuran Kinerja Paaal 12
(1) Setiap SKPD wajib rnelakukan pengukuran kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam Jembar/ dokumen Perjanjian Kinerja.
Pasa113
Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan
cara:
a. membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dolrumcn Pcrjanjian Kinerja dalam rangka pelaksanaan APBD tahun berjalan; dan/ atau
b. membandingkan realisasi Kinerja Program sampai dengan tahun berjalan
dengan sasaran (target) kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam
Renstra SKPD.
Baclao Kellma Pengelolaan Data Klnerja Pasal 14
(1) Setiap SKPD wajib melakukan pengelolaan data kinerja.
(2) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja.
(3) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah.
(4) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Penetapan data dasar (baseline data);
b. Penyedia.an instrument perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;
c. Penatausahaan dan penyimpanan data; dan
ct. Pengkompilasian dan perangkuman.
Ba.gjan Keenam Pelaporan Kinerja Pasal 15
(l} Setiap SKPD wajib menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi
kerja dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Laporan
Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan.
Pasal 16
(1) Laporan Kinerja Interim sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
adalah laporan kinerja triwulan.
(2) Laporan Kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
..•
bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian laporan kinerja triwulanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paaal 17
(1) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana di.maksud dalam Pasal 15 ayat (2)
disarnpaikan pimpinan SKPD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Laporan Kinerja Tabunan sebagaimana di.maksud pada ayat (1) disampaikan
bersamaan dengan laporan keuangan tahunan.
(3) Laporan Kinerja Tahunan SKPD disampaikan oleh pimpinan SKPD kepada
Bupati, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18
Berdasarkan Laporan Kinerja Tahunan SKPD sebagaimana di.maksud dalam
Pasal 17 ayat (2), Bupati menyusun Laporan Kinerja tahunan Pemerintah Daerah dan menyampaikannya kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Paw 19
(1) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal
17 berisikan ringkasan tentang keluaran dari kegiatan dan hasil yang dicapai
da.ri program sebagaimana ditetapkan dalarn dokumen pelaksanaan APBD
dan Perjanjian Kinerja.
(2) Ringkasan tentang kcluaran da.ri kegiatan dan hasil yang dicapai dari program sebagaimana dimaksud dalam ayat ll) paling sedikit menyajikan informasi tentang:
a. pencapaian tujuan dan sasaran SKPD;
b. realisasi pencapaian target kinerja SKPD;
c. penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja;
d. pembandingan capaian kinerja kegiatan dan program sampai dengan
tabun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tabunan yang direncanakan
, dalam Renstra SKPD.
(3) Sekretaris Daerah bertanggungjawab terhadap penyusunan Laporan Kinerja
Tahunan Pernerintah Daerah,
Baglan Ketujuh Reviu dan Evaluasi Paaal 20
(1) Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah melakukan reviu atas Laporan
Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan
sebelum disampaikan oleh Bupati.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam pemyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Barru.
Paaa121
(1) Aparat Pengawas Intern Pcmerintah daerah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan/atau evaluasi kinetja SKPD sesuai dengan kcbutuhan berdasarkan kewenangannya.
(2)Laporan Evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah daerah kepada Bupati.
(3) Bupati menyampaikan laporan evaluasi atas implementasi SAKIP
,',
sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 22
Ketentuan lebib lanjut rnenganai tata cara reviu atas Japoran kinerja dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23
Pelaksanaan SAKIP dari Januari sampai ditctapkannya Peraturan Bupati ini
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangnya dalam berita Daerah
Kabupaten Barru,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN INTERN ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin
kelancaran
penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah maka
diperlukan adanya pedoman pengendalian barang milik
daerah sehingga dapat mendukung
kegiatan
penatausahaan barang milik daerah di Kabupaten
Pringsewu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengendalian Intern Atas Pengelolaan
Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4932);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/ Kekayaan
Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4073);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 04 Tahun 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/MK.03/2001
tentang Tata Cara Pengamanan, Penghapusan dan
Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam
Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 Tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun
2010 Nomor 07);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 20
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 20);
23. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 43 Tahun 2013
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
(Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor
43);
24. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2014 Nomor 27);
25. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 37 Tahun 2014
tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Milik
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
(Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 Nomor
37);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Lingkup Pembinaan dan Pengendalian Intern
4. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
50 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS KRITERIA JENIS KEGIATAN DAN/ATAU USAHA YANG WAJIB DILAKUKAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Menimbang :bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat
di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Kriteria
Jenis Kegiatan dan/atau Usaha yang Wajib dilakukan Analisis
Dampak Lalu Lintas;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun
2013
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Kriteria
Jenis Kegiatan dan/atau Usaha yang Wajib dilakukan Analisis
Dampak Lalu Lintas untuk
menentukan batasan jenis Kegiatan dan/atau usaha yang
wajib menyusun Dokumen Andalalin. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
Andalalin; dan
b. memberikan pemahaman kepada para Pemrakarsa
Kegiatan agar Kegiatan dan/atau usahanya tidak
menimbulkan kemacetan serta gangguan terhadap
ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Target Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan standar pelayanan minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota perlu menentukan target pencapaian pelaksanaan SPM dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.79 Tahun 2007, Perda No.8 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan Dasar, Indikator, Nilai dan Batas Waktu Pencapaian; Pengorganisasian; Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan; Pengawasan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman dan 4 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa perubahan paradigma Rumah Sakit dari lembaga sosial yang kebal hukum menjadi lembaga yang dapat sebagai subyek hukum, perlu diantisipasi oleh rumah sakit; bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, yang efektif, efisien dan berkualitas,perlu peraturan internal rumah sakit sebagai acuan dalam penyelenggaraan rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi semua pihak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Sagas Waras Kabupaten Kiaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/Per /IV /2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 772/MENKES/SK/VI/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2014; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Klaten Nomor 27 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Tujuan, Visi, Misi, Filosofi, Motto dan Nilai
Bab III Pemilik dan Status Rumah Sakit
Bab IV Direksi/Pejabat Pengelola
Bab V Rapat
Bab VI Komite
Bab VII Pengawasan Internal
Bab VIII Tarif
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan anti korupsi, diperlukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 81 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012, Instruksi Presiden republic Indonesia No. 5 Tahun 2004, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No. 49 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014, PERDA No. 9 tahun 2008, PERDA Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2014, PERBUP Landak No. 43 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Zona Integritas, Penetapan Unit Kerja Menuju WBK/WBBM, Pembinaan, Penilaian WBK/WBBM, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman dan 8 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat